BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
- Pemerintah pusat menyalurkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp437,05 miliar untuk pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Dana tersebut terdiri atas pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp256,81 miliar.
Selain itu, terdapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp180,24 miliar.
Tambahan anggaran ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama untuk membiayai belanja pemerintah dan memenuhi hak pegawai.
Dana tersebut juga dapat mendukung kebutuhan operasional serta pelaksanaan program infrastruktur dan pengembangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Lampung Purwanto mengungkapkan, tambahan TKD untuk Lampung merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
Secara nasional, kebijakan tersebut mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun.
Penyaluran itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 dengan sasaran 546 pemerintah daerah.
"Untuk Provinsi Lampung, terdapat alokasi kurang bayar DBH sebesar Rp256,8 miliar dan tambahan DAU sebesar Rp180,2 miliar," kata Purwanto.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rilis APBN KiTa Regional Lampung hingga September 2026, Kamis, 5 November 2026.
Purwanto menjelaskan, seluruh dana telah disalurkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah.
Penyaluran tersebut dilakukan pada 7 Agustus 2026 melalui KPPN Mitra.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan membelanjakan dana sesuai peruntukan dan kebutuhan anggaran masing-masing.
"Semestinya dana ini dapat menambah kapasitas keuangan daerah untuk melaksanakan program-program sesuai rencana," ujarnya.
Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan biaya operasional pemerintah daerah.
Purwanto menyebut, perkembangan pemanfaatan dana dapat dikonfirmasi langsung kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Karena dana ini sudah masuk ke rekening daerah, rekan-rekan wartawan bisa mengonfirmasi langsung kepada Pemda terkait penggunaannya sejauh ini," jelasnya.
Lampung Terima DBH Rp256,81 Miliar
Berdasarkan rincian penyaluran, dana kurang bayar DBH diberikan kepada 16 pemerintah daerah di Lampung dengan total Rp256.811.725.000.
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp40.438.802.000.
Kabupaten Lampung Tengah menerima Rp28.652.417.000, disusul Tanggamus sebesar Rp20.913.199.000.
Selanjutnya, Lampung Selatan memperoleh Rp19.715.460.000 dan Tulang Bawang sebesar Rp18.623.189.000.
Lampung Timur menerima alokasi Rp17.619.977.000, sedangkan Lampung Utara memperoleh Rp14.392.445.000.
Pesawaran mendapatkan Rp13.292.675.000 dan Pringsewu sebesar Rp12.596.102.000.
Berikutnya, Lampung Barat menerima Rp12.098.784.000 dan Tulang Bawang Barat sebesar Rp11.532.031.000.
Kota Metro memperoleh Rp14.420.665.000, sedangkan Kota Bandar Lampung menerima Rp8.324.150.000.
Adapun Pesisir Barat mendapatkan Rp8.043.658.000, Way Kanan Rp8.072.521.000, dan Mesuji Rp8.075.650.000.
Tujuh Daerah Terima Tambahan DAU
Sementara itu, tambahan DAU sebesar Rp180.240.228.000 disalurkan kepada tujuh pemerintah daerah di Lampung.
Lampung Utara menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp82.607.157.000.
Kemudian, Lampung Barat menerima Rp28.687.551.000 dan Pesawaran sebesar Rp22.878.023.000.
Tulang Bawang Barat memperoleh Rp21.337.188.000, sedangkan Lampung Tengah menerima Rp13.787.430.000.
Kota Metro mendapatkan Rp10.045.435.000 dan Pringsewu sebesar Rp897.444.000.
Tambahan DAU tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Salah satu peruntukannya adalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Secara nasional, kebijakan tambahan TKD mencakup dua pos utama.
Pertama, alokasi Rp10,08 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH kepada pemerintah daerah.
Kedua, tambahan DAU sebesar Rp8,859 triliun untuk memperkuat belanja pegawai.
Intervensi fiskal tersebut juga bertujuan mengurangi tekanan anggaran pemerintah daerah.
Dengan begitu, keterbatasan kemampuan keuangan daerah diharapkan tidak mengganggu pemenuhan hak pegawai, termasuk tenaga PPPK. (*)