Friday, 16 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Sabu Disimpan dalam Kardus Tiga Orang Ditangkap

16 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
Sabu Disimpan dalam Kardus Tiga Orang Ditangkap
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Polresta Bandar Lampung di sebuah apartemen di Kecamatan Bumi Waras. 

Dari pengungkapan pada Rabu malam, 14 Oktober 2026, polisi menyita sabu seberat 3.599,7 gram dan mengamankan tiga pria.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menyita sabu dengan berat bruto 3.599,7 gram dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu malam, 14 Oktober 2026. Tiga pria berinisial TS (36), AW (33), dan RF (36) diamankan di lokasi berbeda setelah polisi mengembangkan informasi mengenai dugaan penyimpanan narkotika.

Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp3,5 miliar. Polisi kini masih menelusuri asal-usul barang tersebut sekaligus memburu seorang pria berinisial MC yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

" Benar, Jadi kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan sabu di salah satu kamar apartemen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan TS di kamar lantai 15 sekitar pukul 21.30 WIB," kata Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari TS, polisi memperoleh kunci kamar nomor 09 di lantai 17. Temuan tersebut menjadi petunjuk bagi petugas untuk memeriksa beberapa kamar lain yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

 

Pengembangan kemudian mengarah ke kamar nomor 07 di lantai 20. Di sana, polisi mengamankan AW sekaligus menemukan enam plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu.

 

Petugas turut menyita timbangan digital serta dua bungkus plastik klip kosong dari kamar tersebut.

 

Pemeriksaan berlanjut ke kamar nomor 09 di lantai 17. Di lokasi ini, petugas menemukan tiga paket besar berisi kristal yang diduga sabu tersimpan di bawah kasur.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap TS, polisi menelusuri asal kunci kamar yang disebut diperoleh dari RF. Petugas kemudian bergerak ke Kecamatan Kedaton dan mengamankan pria berusia 36 tahun tersebut.

 

Saat menggeledah RF, polisi menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga sabu di dalam kotak rokok.

Kompol Indik Rusmono menuturkan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jalur distribusi narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, ketiga pria itu menyebut sabu tersebut berasal dari MC, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkapnya.

Menurut Indik, RF mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari orang tersebut. Untuk setiap pengiriman, RF disebut memperoleh imbalan sekitar Rp50 juta.

Meski demikian, keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing orang dalam dugaan jaringan peredaran narkotika itu.

Selain sabu dengan berat bruto 3.599,7 gram, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta beberapa kemasan yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Atas perkara tersebut, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Polisi sendiri masih memburu MC dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah tersebut.(*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari