Monday, 06 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Satu Bulan Pelaksanaan Program Keringanan PKB, Kendaraan Bayar Pajak Bertambah 27.645 Unit

06 July 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Satu Bulan Pelaksanaan Program Keringanan PKB, Kendaraan Bayar Pajak Bertambah 27.645 Unit
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Satu bulan pelaksanaan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor (2-30 Juni), jumlah kendaraan membayar pajak bertambah 27.645 unit dan penerimaan PKB-BBNKB naik sebesar Rp17 miliar.   

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, menyampaikan berdasarkan data hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami kenaikan yang cukup menggembirakan dibandingkan bulan sebelumnya.

"Pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor kita mulai 2 Juni, dan hingga 30 Juni memang ada kenaikan yang cukup lumayan. Untuk PKB naik 14,71 persen, sedangkan BBNKB meningkat 32,93 persen dibandingkan sebelumnya," kata Saipul, Jumat (3/7/2026).

Saipul menambahkan keterangan, untuk jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tercatat pada Mei 2026 sebanyak 98.104 unit kendaraan.

Setelah program keringanan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 125.749 unit pada Juni 2026 atau bertambah sekitar 27.645 kendaraan.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut mendorong kenaikan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Penerimaan PKB selama Juni mencapai Rp52,7 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB mencapai Rp40,7 miliar. Dengan demikian, total pendapatan dari kedua jenis pajak tersebut selama Juni menembus Rp93,2 miliar," jelasnya.

Sebagai perbandingan, lanjut Saipul, total penerimaan PKB-BBNKB pada Mei 2026 hanya berada di angka sekitar Rp76 miliar. “Artinya, selama satu bulan pelaksanaan program keringanan pajak terjadi peningkatan penerimaan daerah lebih dari Rp17 miliar,” ungkapnya.

Menurut Saipul, capaian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan keringanan pajak berhasil mendorong masyarakat yang sebelumnya menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski demikian, Saipul mengaku tidak ingin berpuas diri. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program telah dijadwalkan bersama seluruh Bapenda kabupaten/kota serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat pada 8 Juli 2026.

“Evaluasi akan difokuskan pada dua aspek utama yakni efektivitas sosialisasi kepada masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan di seluruh kantor Samsat,” imbuhnya.

"Kita memang sudah mengagendakan evaluasi dengan Bapenda kabupaten/kota dan UPTD. Rencananya tanggal 8 Juli kita akan melakukan evaluasi," lanjutnya.

Ia menambahkan keterangan, salah satu fokus evaluasi adalah memastikan sosialisasi program benar-benar menjangkau masyarakat hingga tingkat desa, terutama di wilayah yang memiliki cakupan geografis luas seperti Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur maupun daerah yang aksesnya relatif sulit.

"Kita ingin melihat bagaimana capaian sosialisasi yang sudah dilakukan. Dulu kita menginginkan sosialisasi ini sampai ke tingkat desa, sampai masyarakat benar-benar memahami program ini. Daerah-daerah yang luas maupun yang sulit dijangkau tentu menjadi perhatian," jelasnya.

Selain itu, Bapenda Lampung juga akan mengevaluasi kualitas pelayanan di seluruh jaringan Samsat, mulai dari kantor Samsat induk, gerai Samsat, layanan drive-thru hingga Samsat Keliling. Evaluasi dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan tidak menimbulkan kebingungan.

Saipul mengakui masih ditemukan adanya kesalahpahaman di masyarakat terkait persyaratan pembayaran pajak kendaraan, khususnya mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, sebagian masyarakat menganggap pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa menunjukkan KTP asli.  Padahal, ketentuan tersebut hanya berlaku pada pembayaran pajak tahunan dalam kondisi tertentu, sedangkan pembayaran pajak lima tahunan tetap mewajibkan pemilik kendaraan membawa KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor kendaraan maupun proses balik nama.

"Saya masih menemukan masyarakat yang menganggap tanpa KTP semua jenis pembayaran bisa dilakukan. Setelah kita evaluasi ternyata itu berbeda kasus. Untuk pembayaran tahunan memang ada ketentuannya, tetapi kalau pembayaran lima tahunan tetap harus menggunakan KTP asli karena berkaitan dengan penggantian pelat nomor atau proses balik nama kendaraan," terangnya.

Oleh karena itu, Bapenda akan terus memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami secara utuh persyaratan dan mekanisme program keringanan pajak kendaraan bermotor.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang jelas, mudah, dan cepat sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan saat datang ke Samsat," pungkas Saipul.

Kepala UPT Samsat Kalianda, Cinthia Pandanwangi, menambahkan keterangan peningkatan  penerimaan PKB dan BBNKB terjadi seiring antusiasme masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan keuntungan besar bagi wajib pajak, khususnya pemilik mobil, karena cukup membayar pokok pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.

Selain itu, masyarakat juga memperoleh berbagai insentif lain, seperti potongan pokok PKB bagi wajib pajak taat serta keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Cinthia mengungkapkan, hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan PKB di UPT Samsat Kalianda mencapai Rp23.883.328.751, dan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp28.527.148.232.

Penerimaan tersebut berasal dari pelayanan Samsat Kalianda, Samsat Mal dan Samsat Keliling, dengan kontribusi terbesar berasal dari kendaraan roda empat.

"Alhamdulillah, sejak program keringanan diberlakukan pada 2 Juni 2026, capaian kinerja UPT Samsat Kalianda terus meningkat. Saat ini realisasi PKB telah mencapai 18,46 persen, sedangkan BBNKB mencapai 67,04 persen," ujar Cinthia, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, capaian tersebut didukung tingginya kesadaran masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, berbagai inovasi pelayanan juga terus dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan perpajakan.

Saat ini, UPT Samsat Kalianda telah membuka empat gerai pelayanan yang menjangkau 17 kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Samsat juga berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui UPT Pajak BPPRD dengan melakukan sosialisasi dan layanan jemput bola, terutama di wilayah yang lokasinya jauh dari kantor induk Samsat Kalianda.

"Kami melihat masih ada potensi yang cukup besar. Karena itu, kami terus mendekatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak tanpa harus menempuh perjalanan jauh," jelasnya.

Selain itu, Samsat Kalianda juga mengoperasikan layanan Samsat Keliling (Samling) yang rutin mendatangi beragam kecamatan serta menghadirkan layanan Samsat Setempo di kawasan pusat perbelanjaan. Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Cinthia mengapresiasi masyarakat yang selama ini tertib membayar pajak dan mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan program keringanan yang masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. (*)

 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari