BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sengketa lahan seluas 157 hektare di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, yang melibatkan Yayasan Bhakti IMI Lampung (YBIL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak YBIL menghadirkan tiga saksi, yakni satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Rudi, S.H., LL.M., yang memberikan pandangan mengenai aspek hukum pertanahan dan proses perolehan hak atas tanah.
Kuasa hukum YBIL, M. Oryzha Al Ghazali, mengungkapkan dua saksi fakta yang dihadirkan berasal dari pihak yang mengetahui proses pembebasan lahan dan infrastruktur dan pengembangan sirkuit yang direncanakan di kawasan tersebut.
"Hari ini kita menghadirkan tiga saksi, satu saksi ahli dan dua saksi fakta. Ada yang pada saat itu menjadi admin dan kasir Yayasan Bhakti IMI Lampung, kemudian ada Pak Soni yang diperbantukan dari Ikatan Motor Indonesia untuk bersama-sama membangun sirkuit yang tidak pernah jadi," kata Oryzha usai persidangan.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan saksi belum seluruhnya selesai sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi lainnya dari pihak YBIL.
Menurut Oryzha, pihaknya meyakini bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut menunjukkan bahwa proses pembebasan lahan 157 hektare dilakukan atas nama YBIL.
"Kalau dari bukti juga, semua pembebasan lahan itu atas nama Yayasan Bhakti IMI Lampung, bukan atas nama Tergugat I, II maupun III," ujarnya.
Ia juga menyinggung izin lokasi yang menjadi dasar gugatan YBIL. Menurutnya, izin lokasi seluas 157 hektare tersebut diterbitkan pada 1994 dan diperpanjang pada 1996.
Oryzha menyebut, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kemudian diterbitkan terhadap sebagian lahan tersebut juga perlu dilihat keterkaitannya dengan izin lokasi dan perjanjian yang menjadi dasar penguasaan lahan.
"Kalau dari Tergugat III tidak mengakui tanah mereka di dalam 157 hektare tersebut, coba dilihat lagi dari izin lokasi yang terbit atas SHGB mereka. Itu merupakan dasarnya adalah izin lokasi dari kita," katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Rudi dalam keterangannya menekankan pentingnya melihat kembali asal-usul dan proses perolehan hak atas tanah.
Menurut dia, keberadaan sertifikat tanah tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya gugatan apabila kemudian ditemukan persoalan pada proses atau dasar penerbitan hak tersebut.
"Makanya dilihat prosesnya. Dia mendapatkan hak atas tanah itu, apakah berdasarkan suatu prosedur hukum yang tepat atau tidak," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara pertanahan, yang perlu ditelusuri bukan hanya sertifikat yang saat ini dimiliki seseorang atau badan hukum, tetapi juga proses yang menjadi dasar munculnya hak tersebut.
Rudi juga menyoroti izin lokasi yang pada awalnya diberikan kepada pihak tertentu, kemudian digunakan dalam proses perjanjian dengan pihak lain.
"Ini ada izin lokasi dari negara kepada pihak A. Kemudian pihak A ada perjanjian dengan pihak B. Perjanjian ini harus dilihat klausulnya, apakah kemudian melegalkan pihak B untuk mengurus perolehan hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah kepada pihak lain," jelasnya.
Menurut Rudi, hal tersebut penting untuk mengetahui apakah proses penerbitan hak atas tanah kepada pihak berikutnya memiliki dasar hukum yang sah.
Ia juga mengungkapkan, sertifikat dapat menjadi objek sengketa apabila terdapat pihak lain yang dapat menunjukkan dasar hak yang berbeda.
"Kalau punya sertifikat tanah, itu belum berarti pemegang hak yang sempurna. Kalau ada gugatan, misalnya ada sertifikat lain atau ada dasar hak lainnya, itu bisa digugat," katanya.
Rudi menggarisbawahi, yang harus dilihat adalah rangkaian proses perolehan hak tersebut sejak awal.
"Makanya ini dilihat runutannya. Dia mendapatkan hak atas tanah itu apakah berdasarkan suatu prosedur hukum yang tepat atau tidak," ujarnya.
Tergugat III Bantah Lokasi Gugatan Jelas
Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat III, PT Bumi Persada Langgeng, Gunawan Raka, menolak keterangan ahli yang diajukan YBIL.
Gunawan mempersoalkan kelengkapan administrasi saksi ahli dan mengemukakan pihaknya tidak dapat mengajukan pertanyaan kepada ahli tersebut.
"Saksi ahli saya tolak. Tidak ada legal standing-nya, surat tugasnya tidak ada, semua tidak ada," kata Gunawan kepada hakim ketua.
Ia juga mempersoalkan objek perkara yang menurutnya belum diperiksa secara jelas saat sidang pemeriksaan lokasi.
Menurutnya, lokasi yang menjadi objek gugatan tidak ditunjukkan secara spesifik sehingga pihaknya menilai terdapat persoalan mengenai objek gugatan.
"Di perkara sidang lokasi, titik lokasi yang digugat oleh para penggugat itu tidak dicek. Tidak ditunjuk. Berarti penggugat tidak tahu tanah mana yang digugat," ujarnya.
Gunawan menyebut PT Bumi Persada Langgeng memiliki sertifikat HGB atas tanah yang dikuasainya.
Tergugat II Klaim Biayai Pembebasan Lahan
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II, PT Mandala Bhakti Sentosa, Mainar Rusmala Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar perjanjian terkait pembiayaan pembebasan lahan.
Menurut Mainar, seluruh biaya pembebasan lahan seluas 157 hektare tersebut dibiayai oleh Tergugat II.
"Dari 157, 117 hektare menjadi milik Tergugat II sebagai kompensasi karena membiayai seluruh pembebasan. Kemudian 40 hektare menjadi milik Yayasan Bhakti IMI Lampung," ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses pembebasan lahan tersebut juga mencakup masyarakat yang direlokasi dan mendapatkan sertifikat.
"Seluruh biaya pembebasan dari Tergugat II. Sampai masyarakat ada 222 yang direlokasi mendapatkan sertifikat, itu biayanya dari Tergugat II," katanya.
Menurut Mainar, dasar penguasaan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara para pihak.
Kuasa hukum Tergugat I, Syech Hud Ismail, juga menyampaikan bantahan terhadap dalil YBIL.
Ia mengungkapkan, lahan seluas 157 hektare tersebut pada awalnya berkaitan dengan izin lokasi yang diterbitkan pada 1994 untuk YBIL.
Namun, dalam perkembangannya, proses pembebasan lahan disebut dibiayai oleh Safei Sani Tjakra melalui PT Mandala Bhakti Sentosa.
Menurut Syech, terdapat keputusan kelembagaan pada 2003 yang memberikan kewenangan kepada Syafei untuk mengalihkan lahan seluas 117 hektare.
"117 hektare ini hak hukum sepenuhnya adalah milik Pak Safei Sani Tjakra, dalam proses teknis pelaksanaannya adalah PT Mandala Bhakti Sentosa," ujarnya.
Ia mengungkapkan, lahan 157 hektare tersebut menurut pihaknya terbagi menjadi 117 hektare untuk Safei Sani Tjakra dan 40 hektare untuk YBIL.
"157 dibagi dua, 117 punya Pak Syafei, 40 punya Yayasan Bhakti IMI Lampung," katanya.
Perkara sengketa lahan 157 hektare tersebut masih berproses di PN Tanjungkarang. Masing-masing pihak masih mempertahankan dasar penguasaan dan bukti hukum yang dimilikinya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari pihak YBIL.