BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diminta tidak perlu khawatir meski masa berlaku SK pengangkatan sebelumnya telah berakhir pada 30 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, memastikan proses evaluasi telah selesai.
Saat ini, Pemprov Lampung tengah menunggu proses perpanjangan SK melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Rendi meminta seluruh PPPK tetap menjalankan tugas seperti biasa sembari menunggu SK baru diterbitkan.
Ia juga memastikan hak penggajian tetap akan diproses sesuai ketentuan.
“Tidak perlu gelisah. Bagi PPPK tahap dua, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tidak usah khawatir. Tetaplah bekerja seperti biasa, karena proses evaluasi kinerja sebenarnya sudah selesai dilakukan,” kata Rendi kepada , Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, data PPPK yang telah dievaluasi saat ini mencapai 1.914 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.065 PPPK penuh waktu dan 849 PPPK paruh waktu.
Data tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem SIASN untuk proses perpanjangan SK.
Proses tersebut dilakukan secara serentak secara nasional.
“Prosesnya akan cepat. Datanya sudah kami dorong (input) ke dalam sistem SIASN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera keluar, karena ini merupakan program nasional, tidak hanya di Provinsi Lampung saja,” ujarnya.
Rendi juga menekankan bahwa berakhirnya masa berlaku SK lama bukan berarti hak PPPK otomatis terhenti.
Untuk penggajian, ia memastikan prosesnya tetap berjalan, sementara mekanisme teknis pencairan berada di bawah kewenangan BPKAD Lampung.
“Pada prinsipnya, jika mereka bekerja seperti biasa, tentu gaji akan dibayarkan. Hanya tinggal menunggu proses pencairannya saja, yang nantinya akan dihitung berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) di dalam SK yang baru,” jelasnya.
Ia menambahkan keterangan, dari 1.914 PPPK yang masuk dalam basis evaluasi tersebut, terdapat pegawai yang tidak diperpanjang karena telah memasuki masa pensiun.
Kepastian jumlah akhir PPPK yang mendapatkan perpanjangan masih menunggu hasil evaluasi terakhir dari pemerintah pusat.
Rendi kembali meminta para guru dan tenaga teknis tidak terpengaruh oleh kekhawatiran terkait proses tersebut.
“Betul, tidak perlu risau. Silakan bekerja seperti biasa. Pemerintah Provinsi tentu akan mengambil kebijakan-kebijakan yang terbaik dan pastinya sesuai dengan regulasi yang ada,” tegasnya.
Ia juga memastikan proses evaluasi PPPK tidak berkaitan dengan wacana pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat.
Hingga kini, Pemprov Lampung belum menerima arahan resmi terkait rencana tersebut.
“Kami tetap menjalankan regulasi yang berlaku saat ini. Evaluasi PPPK ini tidak ada kaitannya dengan wacana pengalihan ke pusat tersebut,” pungkasnya. (*)