Tuesday, 22 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

TLRHP Lampung Barat 84,09 Persen, Kini Pengelolaan APBD 2026 Diperiksa BPK

22 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
TLRHP Lampung Barat 84,09 Persen, Kini Pengelolaan APBD 2026 Diperiksa BPK
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Kabupaten Lampung Barat yang mencapai 84,09 persen kini diikuti dengan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut mulai dilakukan melalui Entry Meeting BPK RI dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, Selasa (22/9/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses BPK untuk menilai kepatuhan pengelolaan belanja daerah dalam perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran dan pertanggungjawabannya.

Capaian TLRHP sebesar 84,09 persen yang disampaikan dalam agenda tersebut berada di atas target rata-rata nasional sebesar 80 persen.

Angka itu menjadi salah satu capaian yang disoroti pemerintah daerah, namun pada saat bersamaan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap menjadi objek pemeriksaan BPK untuk memastikan proses pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengungkapkan capaian TLRHP tersebut harus dijadikan bahan evaluasi agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah ke depan dapat terus diperbaiki.

Ia menyebut Lampung Barat saat ini telah mencapai 84,09 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 80 persen.

"Hari ini kita 84,09 persen, di atas rata-rata nasional. Tidak ada yang tidak mungkin asal kita mau. Ini harus kita jadikan evaluasi agar lebih baik lagi," kata Parosil.

Menurut Parosil, pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada capaian yang telah diperoleh. Berbagai catatan, saran dan rekomendasi BPK harus dimanfaatkan sebagai bahan perbaikan, terutama dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena itu, Parosil meminta seluruh kepala perangkat daerah hingga jajaran staf bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Ia menginstruksikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.

"Ini adalah ruang bagi kita untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Harapan saya kepada jajaran dari Sekretaris Daerah sampai staf, kalau BPK membutuhkan data, sajikan datanya. Butuh bahan lain termasuk lokus, bantu dalam waktu cepat. Saya optimis Kepala OPD akan memberikan dukungan penuh," tegasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi memeriksa beberapa jenis belanja yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Lingkup pemeriksaan mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta beberapa belanja modal.

Belanja modal yang menjadi lingkup pemeriksaan meliputi Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari objek pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah.

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Yenni, menjelaskan bahwa entitas yang diperiksa adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Sasaran pemeriksaan meliputi proses perencanaan, pelaksanaan, serta pembayaran atau pertanggungjawaban Belanja Daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Yenni, Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan untuk memperoleh pemahaman terhadap entitas dan hal pokok yang diperiksa, termasuk pengguna hasil pemeriksaan.

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup pemahaman terhadap Sistem Pengendalian Internal (SPI), penilaian risiko, penentuan materialitas, serta penentuan uji petik.

Hasil dari tahapan tersebut selanjutnya akan digunakan dalam penyusunan program pemeriksaan terinci. Dengan demikian, pemeriksaan pendahuluan menjadi bagian awal untuk menentukan fokus dan metode pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026.

Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 21 September hingga 10 Oktober 2026. Selanjutnya, Pemeriksaan Terinci dijadwalkan pada 8 November hingga 5 Desember 2026, sedangkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dijadwalkan pada 14 hingga 18 Desember 2026. Jadwal pemeriksaan terinci dan penyerahan LHP tersebut masih bersifat tentatif.

Di sisi lain, Parosil menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini telah memperoleh 16 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi bagian dari catatan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan, sekaligus menjadi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

Dengan capaian TLRHP sebesar 84,09 persen yang telah berada di atas rata-rata nasional, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memiliki harapan proses pemeriksaan atas pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah daerah juga menyebutkan optimistis dapat mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari