Saturday, 03 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Tujuh Paket Pekerjaan Jalan dan Irigasi Dinas PUPR Way Kanan Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi Rp938,79 Juta

03 October 2026 09:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Tujuh Paket Pekerjaan Jalan dan Irigasi Dinas PUPR Way Kanan Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Spesifikasi Rp938,79 Juta
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

jalan dan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan tahun 2025 terdapat kekurangan volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025, yang dikutip pada Sabtu (3/10/2026). 

BPK mencatat, tujuh paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi itu bernilai kontrak sebesar Rp9.908.299.260,98. Paket pekerjaan tersebut diselenggarakan oleh enam penyedia jasa konstruksi. 

Pekerjaan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tersebut telah diserahterimakan dari penyedia jasa konstruksi kepada PPK. Atas serah terima tersebut, penyedia telah menerima pembayaran pada tahun 2025 sebesar Rp9.412.883.201,00 untuk tujuh pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama Pelaksana acara, Konsultan Pengawas, PPK, Pengawas Teknis dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium independen terhadap lima paket pekerjaan peningkatan jalan yang di uji petik menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp326.518.222,00 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp531.135.635,91 atau keseluruhan sebesar Rp857.653.857,91,” jelas BPK. 

Adapun lima paket pekerjaan peningkatan jalan itu antara lain :

  1. Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Simpang Kelapa - Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan (nilai kontrak Rp1.994.892.096)
  2. Peningkatan Jalan Jaya Tinggi - Kasui Lama Kecamatan Kasui (nilai kontrak Rp1.297.069.477)
  3. Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Gunung Sari Simpang Tiga (Lanjutan) (nilai kontrak Rp2.325.527.601)
  4. Peningkatan Jalan Kampung Bumi Agung Pada Ruas Bumi Agung - Simpang Karangan Kecamatan Bumi Agung (nilai kontrak Rp998.454.515,00)
  5. infrastruktur dan pengembangan Jalan Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu (Lanjutan) (nilai kontrak Rp1.995.139.418)

“Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan laston lapis aus (AC-WC), lapis fondasi agregat kelas A, beton struktur, fc 25 Mpa, beton struktur, fc 25 Mpa dan lapis fondasi telford/onderlaagh,” beber BPK.

Sementara, lanjut BPK, hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dan/atau foto dokumentasi serta pengujian fisik secara uji petik bersama Pelaksana acara, Konsultan Pengawas, PPK, Pengawas Teknis dan Inspektorat terhadap dua paket pekerjaan peningkatan jalan menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp81.140.298,03, terdiri dari :

  1. Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Talang Sawah 2025 (nilai kontrak Rp798.299.305,75)
  2. Rehabilitasi Lanjutan Jaringan Irigasi D.I. Way Talang Siring Panjang 2025 (nilai kontrak Rp498.916.848,23)

Kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi kontrak diantaranya terjadi pada item pekerjaan pasangan batu, plesteran dan acian. 

“Dengan demikian, atas tujuh paket pekerjaan jalan dan irigasi pada Dinas PUPR terdapat kekurangan volume sebesar Rp407.658.520,03 (Rp326.518.222,00 + Rp81.140.298,03) dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp531.135.635,91 atau seluruhnya sebesar Rp938.794.155,94,” jelas BPK.

Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUPR sebesar Rp938.794.155,94 (Rp407.658.520,03 + Rp531.135.635,91). 

Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR belum sepenuhnya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan acara pada satuan kerjanya; PPK dan PPTK terkait belum mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Kemudian, Pengawas Teknis, Konsultan Pengawas dan Tim PHO tidak melaksanakan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan; Penyedia jasa konstruksi tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak. 

Atas permasalahan tersebut, Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas PUPR menuturkan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. 

BPK merekomendasikan Bupati Way Kanan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan acara Belanja Modal Jalan pada satkernya; Menginstruksikan PPK dan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kontrak sesuai ketentuan terhadap hasil pekerjaan konsultan pengawas dan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.

“Serta memproses kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan sebesar Rp938.794.155,94 (Rp407.658.520,03 + Rp531.135.635,91) sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” tandasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari