BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
hati menjalin hubungan asmara melalui aplikasi pertemanan. Seorang perempuan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga menjadi korban penipuan berkedok cinta hingga mengalami kerugian Rp110 juta.
Pelaku menggunakan janji pernikahan dan berbagai alasan bisnis untuk menguras uang korban secara bertahap.
Kasus ini bermula pada Desember 2025, ketika korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi pertemanan OMI.
Pria yang memperkenalkan diri sebagai Adi Winata alias MF tersebut kemudian membangun komunikasi intensif hingga berhasil mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah hubungan semakin dekat, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menjanjikan pernikahan sambil meminta beragam uang.
Untuk meyakinkan korban, MF diduga mengaku membutuhkan tambahan modal usaha pertanian cabai dan biaya pengerjaan proyek perbaikan jalan di Kabupaten Mesuji.
Korban yang percaya dengan cerita tersebut berulang kali mengirimkan uang ke beragam rekening sejak Desember 2025 hingga Juli 2026.
Namun, ketika korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan uang, terduga pelaku justru berubah sikap dan beberapa kali melontarkan perkataan kasar hingga membuat korban ketakutan.
Merasa telah diperdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MF di kediamannya di Kampung DWT Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Senin 2 Oktober 2026 malam.
Kapolsek Menggala AKP Irwan Susanto menyebutkan, terduga pelaku dalam pemeriksaan awal mengakui telah meminta uang kepada korban menggunakan berbagai alasan yang tidak benar.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu berkas transaksi perbankan Bank SeaBank atas nama korban dan satu unit telepon genggam Android," ungkap Irwan, dilansir IDNtimes, Sabtu (7/11/2026).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Belajar dari kasus tersebut, Irwan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbuai rayuan asmara, janji pernikahan, maupun tawaran bisnis dari seseorang yang baru dikenal melalui internet.
Identitas dan latar belakang calon pasangan perlu dipastikan sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan.
"Pastikan terlebih dahulu identitas dan latar belakang seseorang sebelum memberikan uang atau melakukan transaksi keuangan. Masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya.