Thursday, 24 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

19 Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Tercatat Nunggak Pajak, Bapenda Validasi Data

24 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
19 Ribu Kendaraan Dinas di Lampung Tercatat Nunggak Pajak, Bapenda Validasi Data
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Bapenda) Provinsi Lampung mencatat sekitar 19 ribu kendaraan dinas (Randis) yang terdata menunggak atau telah jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Namun, angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan jumlah kendaraan dinas yang masih aktif digunakan. Bapenda Lampung masih melakukan validasi terhadap data kendaraan dinas yang tercatat dalam sistem, termasuk kendaraan yang sudah dilelang, dijual, hilang, maupun tidak lagi beroperasi.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menjelaskan data kendaraan dinas yang mencapai sekitar 19 ribu unit tersebut merupakan keseluruhan kendaraan yang terdaftar dan keberadaannya tercatat di wilayah Provinsi Lampung.

Kendaraan tersebut tidak hanya milik Jajaran Pemprov Lampung, tetapi juga mencakup kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota serta kendaraan instansi vertikal yang teregistrasi di Lampung.

"Kalau secara keseluruhan itu sekitar 19 ribu kendaraan yang nunggak atau jatuh tempo. Tetapi data itu belum semuanya bisa dipastikan masih aktif, karena ada kendaraan yang sudah tidak terpantau lagi keberadaannya," kata Saipul saat dimintai keterangan, Kamis (24/9/2026). 

Menurutnya, persoalan utama saat ini adalah validitas data aset kendaraan dinas. Sebab, dalam data tersebut masih terdapat kendaraan yang statusnya sudah berubah, seperti telah dilelang, dijual, hilang, atau tidak lagi digunakan.

Kondisi tersebut membuat jumlah kendaraan dinas yang benar-benar masih aktif kemungkinan lebih sedikit dibandingkan angka 19 ribu unit.

"Yang aktif mungkin tidak sampai 19 ribu. Tetapi kalau secara keseluruhan berdasarkan data yang ada, jumlahnya sekitar 19 ribu," jelasnya.

Untuk memastikan data tersebut, Bapenda Lampung telah beberapa kali menyurati pemerintah kabupaten/kota agar segera melakukan validasi terhadap kendaraan dinas yang berada di wilayah masing-masing.

Validasi tersebut diperlukan untuk memastikan status kendaraan, termasuk kendaraan yang masih digunakan dan wajib memenuhi kewajiban pajak maupun kendaraan yang sudah tidak menjadi aset aktif pemerintah.

"Sudah berkali-kali kita bersurat kepada kabupaten/kota agar segera memvalidasi data kendaraan dinasnya. Karena ada yang sudah dilelang, ada yang sudah dijual, ada yang sudah hilang dan sebagainya. Yang seperti itu mestinya sudah dihapus dari data,” ujar Saipul.

Sementara untuk kendaraan dinas milik Jajaran Pemprov Lampung, Bapenda juga telah mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak apabila kendaraan tersebut masih aktif digunakan.

Menurut Saipul, langkah tersebut telah diperkuat dengan surat dari Orang nomor satu di Lampung dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung kepada kepala OPD. Surat tersebut berisi pengingat agar masing-masing OPD menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan.

"Untuk OPD Provinsi Lampung sudah ada surat Gubernur, surat Sekda, untuk mengingatkan kepala OPD menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas kalau memang kendaraannya masih aktif," katanya.

Bapenda Lampung juga menjadikan penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas sebagai salah satu tolok ukur kinerja masing-masing OPD.

Artinya, OPD tidak hanya diminta memastikan kendaraan dinas yang masih digunakan membayar pajak tepat waktu, tetapi juga harus memastikan data aset kendaraan yang dimiliki sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Meski demikian, Saipul mengakui proses tersebut masih menghadapi persoalan karena validasi data aset kendaraan secara menyeluruh belum selesai dilakukan.

"Data-data aset ini belum semuanya tervalidasi, mana yang sudah dilelang dan sebagainya. Sehingga mungkin datanya masih banyak," ujarnya.

Selain pemerintah provinsi, Pemprov Lampung juga telah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan langkah serupa.

Saipul menyebut Orang nomor satu di Lampung telah mengirimkan surat kepada para bupati dan wali kota pada Mei lalu. Surat tersebut berisi pengingat agar kendaraan dinas di masing-masing daerah segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus melakukan validasi terhadap data kendaraan.

Dengan proses validasi tersebut, Bapenda Lampung memiliki harapan data kendaraan dinas di wilayah Lampung ke depan menjadi lebih akurat. Kendaraan yang masih aktif dapat dipastikan memenuhi kewajiban pajaknya, sedangkan kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi aset aktif dapat diperbarui statusnya dalam basis data.

"Yang kita minta adalah kalau kendaraan itu masih aktif, kewajiban pajaknya diselesaikan. Kemudian datanya juga harus divalidasi," pungkas Saipul.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari