BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sekitar enam titik lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah digunakan untuk pembangunan daerah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Meski pembangunan daerah fisik disebut telah rampung 100 persen, proses penyerahan aset dan pengaturan pengelolaannya masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.
Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Saprul Al Hadi, menjelaskan penggunaan lahan milik Pemprov Lampung merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Di Bandar Lampung, terdapat sekitar enam hingga tujuh titik lahan milik Pemprov yang digunakan untuk pembangunan daerah gerai koperasi tersebut.
Lokasinya antara lain di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Langkapura atau di seberang Balai Krakatau, Panjang, PKOR Way Halim, kawasan Islamic Center Rajabasa, serta sekitar Universitas Lampung (Unila).
“Pemerintah provinsi ikut mendukung pembangunan daerah Koperasi Merah Putih sesuai petunjuk Presiden yang diteruskan melalui gubernur,” kata Saprul.
Meski pembangunan daerah telah rampung, proses administrasi aset masih berlanjut.
Proses tersebut mencakup penetapan status kepemilikan bangunan, mekanisme penyerahan, hingga pengaturan tanggung jawab pemeliharaannya.
Saprul menjelaskan, ketentuan mengenai status aset tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan pembangunan daerah Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam Pasal 2 ayat (6), PMK tersebut mengatur bahwa gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.
Menurut Saprul, ketentuan tersebut menjadi acuan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Lampung akan diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Sementara itu, bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah kota, kabupaten, atau desa menjadi aset pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau dibangun di atas tanah aset Pemprov Lampung, idealnya bangunan tersebut dihibahkan kepada Pemprov. Namun, sampai sekarang belum ada penyerahan,” ujarnya.
Selain proses penyerahan aset, mekanisme pemanfaatan bangunan setelah hibah juga masih menunggu ketentuan lebih lanjut.
Hal ini mencakup pengaturan pengelolaan serta tanggung jawab pemeliharaan bangunan ke depan.
Saprul menjelaskan pihaknya belum memperoleh petunjuk teknis yang mengatur secara terperinci mekanisme pemanfaatan aset tersebut.
Ketentuan tersebut termasuk kemungkinan penerapan skema sewa maupun pembagian tanggung jawab pengelolaannya.
Saat ini, proses yang berjalan masih mencakup verifikasi keberadaan koperasi melalui dinas yang membidangi koperasi di masing-masing kabupaten/kota.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengan Kementerian Koperasi sekitar satu bulan sebelumnya, penyaluran hibah direncanakan dilakukan secara kolektif.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Untuk aturan lebih lanjut mengenai pemanfaatannya, belum kami peroleh. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis,” katanya.
Saprul menggarisbawahi penyelesaian proses penyerahan atau hibah menjadi tahapan penting sebelum pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan aset dilakukan.
Sementara itu, terkait usulan pembangunan daerah Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) di kawasan kelautan, Saprul menyebut usulan tersebut masih dalam tahap awal dan belum diverifikasi. (*)