Monday, 12 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Resmi Berganti, Helfi Assegaf Dapat Promosi Bintang Tiga, Ini Sosok Pengganti Kapolda Lampung

11 October 2026 23:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Resmi Berganti, Helfi Assegaf Dapat Promosi Bintang Tiga, Ini Sosok Pengganti Kapolda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Jabatan Kapolda Lampung yang selama ini diemban Irjen Pol Helfi Assegaf segera berganti.

Helfi mendapat penugasan baru di luar struktur organisasi Polri yang berkaitan dengan promosi jabatan dan peluang kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026.

Posisi Kapolda Lampung selanjutnya dipercayakan kepada Brigjen Pol Yustan Alpiani.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya pergantian jabatan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu, 11 Oktober 2026.

"Pak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mendapatkan promosi bintang tiga," kata Yuni kepada Radar Lampung.

Mutasi ini menempatkan Helfi pada penugasan baru, yakni ke Bareskrim, sekaligus membuka peluang bagi perwira tinggi tersebut untuk menyandang pangkat Komjen.

Sebelum mendapat penugasan baru, Helfi memimpin Polda Lampung dengan pangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua.

Perubahan jabatan ini menjadi bagian dari rotasi perwira tinggi di lingkungan Korps Bhayangkara.

Sementara itu, Brigjen Pol Yustan Alpiani yang ditunjuk sebagai Kapolda Lampung sebelumnya bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II di Sespim Lemdiklat Polri.

Penunjukan Yustan menandai pergantian kepemimpinan di Polda Lampung.

Ia akan mengemban tanggung jawab memimpin jajaran kepolisian di wilayah Lampung setelah Helfi mendapat penugasan baru.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari perombakan jabatan di tubuh Polri yang juga menyasar sebagian posisi strategis lainnya.

Kebijakan itu tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari