BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung tengah menelusuri keberadaan tujuh mobil rental yang diduga digelapkan oleh anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan informasi bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan dan berada di sebagian orang dengan latar belakang profesi berbeda. Di antaranya disebut berasal dari kalangan politisi, pengusaha, polisi hingga aparatur sipil negara (ASN).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto menyampaikan informasi mengenai keberadaan kendaraan tersebut diperoleh dari keterangan korban, M Debby Diningrat. Korban kemudian menelusuri keberadaan mobil-mobil miliknya hingga mendapatkan informasi bahwa kendaraan diduga telah digadaikan kembali kepada pihak lain.
"Informasinya seperti itu berdasarkan keterangan korban. Jadi si korban mencari keberadaan mobilnya di mana saja, didapatlah dari orang-orang itu karena diduga digadai lagi," kata Ujang, Kamis (24/9/2026).
Ujang menyampaikan penyidik akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut untuk memastikan bagaimana mobil-mobil rental itu berpindah tangan. Sebanyak delapan orang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi secara maraton mulai Senin (27/9/2026). "Nanti kita konfirmasi lagi kepada orang-orang yang bersangkutan tersebut," ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan M Debby Diningrat, warga Tanjung Senang, Bandar Lampung, melalui laporan polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Perkara dengan dugaan kerugian sekitar Rp1,16 miliar itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Setelah pemeriksaan saksi rampung, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yunika selaku terlapor serta membuka kemungkinan meminta keterangan ahli apabila dibutuhkan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menyita tiga unit kendaraan. Sementara empat mobil lainnya telah diambil korban melalui upaya persuasif. Polisi juga masih membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. "Kita mengharapkan sih ada ke arah restorative justice ya," kata Ujang.