Wednesday, 07 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Arinal Djunaidi Bantah Keterangan Saksi soal Penundaan Proses Dana PI Sampai Dilantik Jadi Gubernur

07 October 2026 20:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Arinal Djunaidi Bantah Keterangan Saksi soal Penundaan Proses Dana PI Sampai Dilantik Jadi Gubernur
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi memastikan, pembentukan perusahaan khusus pengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dalam hal ini PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sudah sesuai petunjuk dari SKK Migas dan Pertamina. 

Pernyataan tersebut dikatakan Arinal saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang untuk menyampaikan bantahan atas keterangan saksi, di persidangan perkara perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES oleh PT LEB, Rabu (7/10/2026). 

Arinal juga membantah terkait pertemuan di kafe Alam Sutera, Jakarta, berdasarkan pernyataan saksi Jefri Aldi mantan Komisaris PT LEB, bahwa ada perkataan Arinal agar pengelolaan dana PI tunggu ia dilantik. 

"Itu bukan seperti itu. Jadi kalau saya dilantik, saya akan urus langsung kepada SKK Migas, Pertamina, dan ESDM, karena sudah berapa tahun tidak pernah bisa," katanya. 

"Keberatan seolah-olah saya itu ada janji, gitu loh, Pak. Padahal saya meminta bersama-sama ESDM maupun BUMD menghadap," tambahnya. 

Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan JPU, Jefri Aldi mantan Komisaris PT LEB, menyebutkan pada pekan ketiga April 2019 dirinya mendapat telepon dari Prihartono yang saat itu menjabat Kepala Dinas Litbang Lampung meminta ia bersama Prihartono untuk ke Jakarta bertemu dengan Arinal sebagai calon gubernur terpilih di salah satu kafe di Hotel Alam Sutera. 

Saat itu, ada beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan yaitu Prihartono, salah satu politisi Golkar Kalimantan Timur Komarudin, serta dua orang kolega non-PNS. 

"Di situ pak Prihartono memaparkan bahwa sudah ada penunjukan ke Wahana Rahardja dan sudah melakukan persiapan. Saat itu, Bapak Arinal meminta ke Pak Prihartono untuk menunda proses Wahana Rahardja sampai beliau dilantik," kata Jefri. 

Pada saat pertemuan itu, Jefri mengaku terdakwa Arinal menjanjikan Prihartono akan diangkat kembali sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung. 

"Kurang lebih ucapan Arinal ke Prihartono: "Pri, jangan diproses dulu PI, tunggu saya dilantik. Kan lu balik lagi, biar nanti lu ke pertambangan lagi." Ucapan tersebut disaksikan juga oleh Pak Prihartono," kata Jefri. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari