Thursday, 10 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bea Cukai Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan 5.893 Liter Miras Senilai Rp68,8 Miliar

10 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Bea Cukai Musnahkan 44,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan 5.893 Liter Miras Senilai Rp68,8 Miliar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (Miras) ilegal.

Total barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai 44.698.060 batang rokok dan 5.893,73 liter MMEA. Seluruh barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan secara simbolis digelar pada, Kamis (10/9/2026) di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar. Sementara itu, pemusnahan BKC ilegal secara menyeluruh dilakukan secara paralel di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp68.882.115.940 atau sekitar Rp68,8 miliar.

Sementara itu, potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp44.653.235.519 atau sekitar Rp44,6 miliar.

"Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Agustus 2025 hingga Juni 2026, melalui akumulasi agenda penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar bersama unit vertikalnya, Bea Cukai Bandar Lampung," kata dia.

Dari total tersebut, penindakan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menghasilkan 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA ilegal. Sedangkan Bea Cukai Bandar Lampung mengamankan 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.

Bier memastikan, penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, serta pemerintah daerah setempat," kata Bier.

Menurutnya, sinergi lintas instansi tersebut menjadi fondasi untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan secara profesional, terukur, dan berintegritas.

"Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara," ujarnya.

Tak hanya memusnahkan hasil penindakan sebelumnya, Bea Cukai Sumbagbar juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Hingga awal September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar tercatat telah melakukan 486 kali penindakan di wilayah Provinsi Lampung dan Bengkulu.

Dari ratusan penindakan tersebut, petugas mengamankan 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Selain barang kena cukai, penindakan juga mencakup narkotika dan obat terlarang.

"Barang bukti yang diamankan terdiri dari 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis," tuturnya.

Bier menyampaikan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai instansi.

"Melalui konsistensi pengawasan, penegakan hukum, serta upaya optimalisasi penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegasnya.

Di sisi lain, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar hingga 8 September 2026 juga menunjukkan capaian positif. Realisasi penerimaan telah mencapai Rp2.375.969.820.000 atau sekitar Rp2,37 triliun. Angka tersebut setara dengan 101,20 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp2.347.813.084.000.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tersebut tumbuh 47,63 persen. Realisasi penerimaan itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp173.995.936.000, bea keluar Rp2.195.737.386.000, dan cukai Rp6.236.498.000.

Bier menyampaikan capaian tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah ekstra yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Hingga September 2026, berbagai agenda audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, penerapan mekanisme ultimum remedium, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7.167.438.000," papar Bier.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak hanya mengandalkan pelayanan dan agenda operasional rutin.

Penguatan fungsi pengawasan, pengujian kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan proporsional juga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari