Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Belum Tahan Mantan Bupati Lamtim, Ini Penjelasan Polda Lampung

26 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Belum Tahan Mantan Bupati Lamtim, Ini Penjelasan Polda Lampung
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Zaiful Bokhari hingga saat ini belum juga ditahan usai sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga.

Kondisi ini berbeda dengan penanganan tersangka dalam sebagian perkara korupsi lainnya di Lampung, termasuk kasus Welly Adi Wantra dan korupsi proyek jalan Lampung Utara yang tersangkanya menjalani penahanan, bahkan salah satunya meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman menjelaskan, keputusan tidak menahan Zaiful didasarkan pada sebagian pertimbangan.

"Pertimbangan penyidik didasarkan beberapa aspek seperti kesehatan, kooperatif, dan lain-lain," kata Heri saat dikonfirmasi, Senin, 26 Oktober 2026.

Namun, ketika ditanya mengenai kondisi tersangka dalam kasus korupsi jalan Lampung Utara yang juga disebut mengalami masalah kesehatan tetapi tetap ditahan, Heri menggarisbawahi bahwa kesehatan hanya salah satu faktor yang dipertimbangkan penyidik.

"Itu kan salah satu pertimbangan. Ada pertimbangan lain," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bokhari memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi bendungan Margatiga, Rabu, 30 September 2026.

Zaiful tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 11.25 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dan mengenakan kemeja putih saat memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Lampung.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Heri Rusyaman membenarkan pemeriksaan terhadap Zaiful. Menurutnya, kehadiran Zaiful memberikan kesempatan bagi penyidik untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Benar hingga kini masih kita periksa, yang bersangkutan hadir, jadi penyidik bisa mengambil keterangan, melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkasnya," kata Heri.

Heri menjelaskan, materi pemeriksaan berkaitan dengan perkara yang menjerat Zaiful sebagai tersangka, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Ya terkait poinnya, terkait dengan apa yang menjadikan hasil PKN kita, perhitungan keuangan negara, masih dihitung," ujarnya.

Penyidik selanjutnya akan mengevaluasi keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan perdana tersebut. Apabila masih terdapat bagian yang membutuhkan pendalaman, Zaiful dapat kembali dimintai keterangan.

"Nanti kalau nanti sudah diambil keterangan, kita lihat apa yang disampaikan. Kalau nanti masih kurang kita akan lakukan pemeriksaan kembali," jelas Heri.

Selain evaluasi internal penyidik, perkembangan berkas perkara juga akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Setelah penyidik menilai berkas telah lengkap, dokumen perkara akan dikirimkan kepada JPU untuk diteliti.

"Kalau sudah lengkap kita akan kirim berkasnya ke JPU untuk diteliti sehingga kalau memang dianggap lengkap, baru kita koordinasikan lagi dengan JPU," pungkasnya.

Diketahui, Zaiful sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur oleh Ditkrimsus Polda Lampung sejak 14 September 2026, jika dihitung sudah lebih dari satu bulan dirinya menyandang status tersangka namun belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.(Mel

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari