Monday, 26 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Gelapkan Uang Rp254 Juta, Sales Perusahaan di Metro Diamankan Polisi

26 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Gelapkan Uang Rp254 Juta, Sales Perusahaan di Metro Diamankan Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Dugaan penggelapan dalam hubungan kerja yang merugikan perusahaan hingga Rp254,4 juta di Kota Metro, Lampung, diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro. Seorang perempuan berinisial RAP (33), yang bekerja sebagai sales di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, dilaporkan terkait dugaan manipulasi faktur penjualan barang milik perusahaan.

Kasus tersebut terungkap setelah perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama, melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro. Laporan Polisi Nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tersebut tercatat pada 20 Oktober 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan penyimpangan transaksi yang disebut menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan transaksi penjualan barang perusahaan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Menurut keterangan polisi, modus yang diduga digunakan RAP adalah memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Praktik tersebut diduga membuat pencatatan transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya hingga mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp254.443.534.

"Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan. Akibat perbuatan tersebut, pihak PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp254.443.534," ungkap AKP Rizky kepada awak media, Senin (26/10/2026).

Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan. Polisi perlu menelusuri rangkaian transaksi yang dipersoalkan, mekanisme penjualan, serta keterkaitan dokumen dengan nilai kerugian yang dilaporkan perusahaan. Rangkaian fakta itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Untuk mendalami dugaan manipulasi tersebut, penyidik mengamankan 34 lembar faktur penjualan yang berasal dari 17 transaksi. Dokumen itu mencakup transaksi dalam rentang Agustus hingga Oktober 2026. Faktur-faktur tersebut menjadi barang bukti utama yang diteliti untuk mengungkap pola transaksi dan dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Selain faktur penjualan, polisi turut menyita beberapa dokumen kepegawaian atas nama RAP. Dokumen tersebut meliputi surat pengangkatan tertanggal 1 Juni 2026, empat lembar surat mutasi, satu lembar surat demosi, tiga lembar slip gaji periode Juli hingga September 2026, surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta satu lembar dokumen tanda terima bukti tagih.

Penyitaan dokumen kepegawaian itu juga menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri hubungan kerja RAP dengan perusahaan. Sementara dokumen transaksi diperiksa untuk mendalami dugaan manipulasi, dokumen kepegawaian dapat membantu menjelaskan kedudukan dan riwayat pekerjaan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Metro telah melakukan beberapa langkah, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, hingga menyita barang bukti. Penyidik selanjutnya merencanakan penahanan terhadap RAP serta menargetkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama atau Tahap I kepada kejaksaan.

Atas dugaan perbuatannya, RAP dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana dugaan perbuatan tersebut dibuktikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan transaksi, pencatatan faktur, dan mekanisme pertanggungjawaban penjualan. Di sisi lain, penanganan perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan manipulasi yang dilaporkan harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari