BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pejabat negara yang tidak jujur melaporkan kekayaannya berpotensi kehilangan aset yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan agar harta tersebut dapat dirampas negara tanpa harus melalui proses persidangan.
Usulan tersebut disampaikan Tanak sebagai bagian dari penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menilai, aset pejabat yang jumlahnya melebihi laporan LHKPN perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Menurut Tanak, KPK dapat mengambil langkah perampasan terhadap kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar. Ia menilai mekanisme tersebut perlu diatur secara tegas agar pejabat tidak menyembunyikan harta kekayaannya.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Tanak, Senin (26/10/2026) dikutip dari Kumparan.com.
Tanak bahkan mengusulkan agar mekanisme perampasan tersebut tidak harus menunggu proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Menurutnya, ketentuan pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi dasar untuk memperkuat mekanisme tersebut.
“Tidak perlu melalui proses hukum lain. Tidak perlu harus melalui persidangan. Tidak perlu melalui penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya. Kenapa tidak perlu? Karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah ada pembuktian terbalik. Sudah diatur bagaimana pembuktian terbalik itu,” terangnya.
Ia mengharapkan, gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Tanak menilai, aturan yang tegas mengenai konsekuensi atas ketidakjujuran pelaporan kekayaan akan mendorong penyelenggara negara lebih transparan.
Menurutnya, ancaman perampasan aset dapat menjadi langkah pencegahan agar pejabat tidak lagi menyampaikan laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang tentang Perampasan Aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” jelasnya.
Tanak juga menilai penggunaan istilah perampasan aset dalam RUU tersebut tidak perlu dipersoalkan. Ia menyebut istilah tersebut telah dikenal dalam peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, bukan hal yang tidak biasa, itu hal biasa diatur dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Usulan tersebut menempatkan ketidakjujuran dalam pelaporan LHKPN sebagai persoalan yang perlu ditangani melalui penguatan regulasi. Namun, mekanisme perampasan aset tanpa proses persidangan masih berupa gagasan yang disampaikan Tanak dan perlu dibahas lebih lanjut dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.