Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Beras Premium Diduga di Bawah Standar, DPRD Lampung Minta Dinas Terkait Segera Turun ke Pasar

16 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Beras Premium Diduga di Bawah Standar, DPRD Lampung Minta Dinas Terkait Segera Turun ke Pasar
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Konsumen berpotensi membayar lebih mahal untuk beras yang kualitasnya diduga tidak sesuai kategori premium yang tercantum pada produk.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas yang meminta pemerintah memperketat pengawasan beras di pasaran.

Mikdar meminta dinas terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap berbagai merek dan jenis beras premium yang beredar di Lampung.

“Sebagaimana kita dengar dan kita baca ya di media, memang ini disinyalir ya. Itu kan banyak jenis beras yang dijual dengan standar beras premium, tapi nyatanya beras itu di bawah standar beras premium,” kata Mikdar, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras sesuai kualitas dan harga yang dibayarkan.

Jika beras yang kualitasnya berada di bawah kategori premium dijual dengan harga premium, konsumen menjadi pihak yang membayar selisih harga tersebut.

“Ini kan secara otomatis ini kan merugikan masyarakat. Seharusnya dia beli dengan harga yang murah, tetapi mereka, masyarakat, beli nyatanya dengan harga standar harga beras premium,” ujarnya.

Karena itu, Mikdar mengharapkan praktik penjualan beras yang tidak sesuai mutu tersebut tidak terjadi di Provinsi Lampung.

“Untuk itu ya tentunya kita mengharapkan jangan sampai itu terjadi di daerah Provinsi Lampung,” katanya.

Mikdar menjelaskan, selisih harga beras medium dan premium dapat mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram.

Menurut perhitungannya, selisih tersebut bisa membuat konsumen mengalami kerugian puluhan ribu rupiah dalam satu kali pembelian.

“Ya, ini kan merugikan karena selisih antara beras premium dan medium itu kan jauh selisihnya. Itu kan Rp3.000-an kan selisihnya. Bayangkan kerugian masyarakat kan cukup besar itu,” ujar Mikdar.

Ia mencontohkan konsumen yang membeli 10 kilogram beras dapat membayar sekitar Rp30 ribu lebih mahal jika terdapat selisih harga Rp3.000 per kilogram.

“Kalau satu orang tuh butuh 10 kilo, berarti kan satu orang udah Rp30.000... Rp30-40.000 dirugikan ya kan selisih harga ya,” lanjutnya.

Untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, Mikdar meminta dinas terkait turun langsung memeriksa beras premium yang dijual kepada masyarakat.

“Maka dengan kondisi begitu, kita mengharapkan supaya dinas terkait melakukan sidak terhadap berbagai macam jenis beras premium yang beredar di tengah-tengah masyarakat atau di pasar,” tegasnya.

Pemeriksaan tersebut, kata Mikdar, diperlukan untuk mencocokkan kualitas beras dengan label serta harga yang dibebankan kepada konsumen.

“Supaya apa? Supaya jangan sampai pengusaha ini mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar,” katanya.

Mikdar juga meminta pemerintah memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam penjualan beras tersebut.

“Kita harus tindak tegas, berikan sanksi yang berat. Supaya apa? Supaya ada efek jera,” ujarnya.

Bahkan, ia meminta pemerintah mempertimbangkan pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti sengaja menjual beras dengan kualitas tidak sesuai label atau kategori.

“Sekali lagi supaya masyarakat jangan sampai dibohongi. Dan bagi pengusaha yang melakukan tindakan ini ya, cara pembodohan dan mengambil keuntungan dengan cara tidak benar ini, ya kita minta supaya mereka ditindak tegas. Kalau bisa dicabut izinnya,” pungkas Mikdar.

Permintaan tersebut juga mencakup pengawasan mutu dan pelabelan beras secara berkala agar produk yang dibeli masyarakat sesuai kategori serta informasi yang tercantum. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari