Tuesday, 06 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

BPK Temukan Pengadaan Obat-Alkes Dinkes Lampung Tengah Rp8,6 Miliar Tak Wajar

06 October 2026 10:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
BPK Temukan Pengadaan Obat-Alkes Dinkes Lampung Tengah Rp8,6 Miliar Tak Wajar
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menilai proses pengadaan obat, bahan habis pakai, dan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai ketentuan.

Akibat hal tersebut, penyajian saldo belanja barang dan jasa sebesar Rp8.601.319.250 (8,60 miliar) tidak dapat diyakini kewajarannya.

Laporan realisasi anggaran Pemerintah Lampung Tengah tahun 2025 menyajikan anggaran belanja aktivitas pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), dan Alkes pada Dinkes Lampung Tengah tahun 2025 sebesar Rp12.775.730.800 dengan realisasi Rp8.601.319.250.

Menurut BPK, Tim Pemeriksa BPK telah meminta kertas kerja penyusunan anggaran sebesar Rp12.775.730.800 tersebut, namun tidak diperoleh.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa kertas kerja penyusunan RKA di tahun 2025 tidak ada dan penyusunan angka tersebut berdasarkan estimasi kenaikan anggaran angka prediktif antara 5 sampai dengan 10 persen dari tahun sebelumnya. 

Penyusunan anggaran dilakukan meskipun belum didukung data kebutuhan riil yang detail antara lain Rencana Kebutuhan Barang Medis Habis Pakai (RKBMHP) dan Rencana Kebutuhan Obat (RKO). 

Pada tahapan ini, Kasubbag perencanaan memberikan keterangan pernah menyerahkan softfile DPA kepada Sdr. MAW selaku Plt. Kepala Bapenda melalui aplikasi WhatsApp dengan sepengetahuan Sdr. JH selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan atau PA. 

Berdasarkan keterangan PPTK, PPK, dan PA menjelaskan bahwa pejabat diluar Dinas Kesehatan tersebut yang berkoordinasi dalam rangka penentuan belanja aktivitas di Dinas Kesehatan pada tahun 2025 dan merupakan pihak yang diminta oleh Bupati yang menjabat sejak bulan Februari 2025 s.d. Desember 2025 untuk berkoordinasi menentukan penyedia belanja aktivitas di Dinas Kesehatan pada tahun 2025.

“Permasalahan di atas mengakibatkan penyajian saldo belanja barang dan jasa sebesar Rp8.601.319.250 tidak dapat diyakini kewajarannya,” ungkap BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025, yang dikutip pada Selasa (6/10/2026).

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lampung Tengah periode Februari sampai dengan Desember 2025 menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur proses pemilihan penyedia.

“Kemudian pejabat di luar Dinas Kesehatan melampaui kewenangannya dalam proses pemilihan penyedia,” tulis BPK.

Serta PPK tidak menyusun HPS, tidak melaksanakan tugas sesuai tanggungjawabnya dalam menetapkan spesifikasi teknis, mengendalikan pelaksanaan kontrak, menilai hasil pekerjaan pihak penyedia barang/jasa, dan menjaga kerahasiaan rincian HPS sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa. Juga pejabat pengadaan tidak melakukan verifikasi dan evaluasi penyedia sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa.  

BPK merekomendasikan kepada Plt. Bupati Lampung Tengah agar menerbitkan surat edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Tengah untuk mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk memerintahkan Kasubbag Perencanaan supaya menyusun DPA sesuai data pendukung atau kebutuhan RKMBHP dan RKO.

Memerintahkan PPK Dinas Kesehatan supaya menyusun RUP sesuai kebutuhan, menyusun HPS dan menjaga kerahasiaan rinciannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa; dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari