Thursday, 10 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bupati Lampung Barat Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

10 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Bupati Lampung Barat Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Diperpanjang
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

memastikan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya ditetapkan selama satu tahun akan diperpanjang.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rencana peningkatan pendapatan PPPK Paruh Waktu yang ditargetkan mulai berlaku Oktober 2026.

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyebutkan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu akan dilakukan setelah proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 bersama DPRD Lampung Barat selesai.

Menurut Parosil, rancangan APBD Perubahan 2026 telah disampaikan kepada DPRD Lampung Barat dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, pemerintah daerah menunggu proses pembahasan dan pengesahan anggaran tersebut sebelum kebijakan kenaikan pendapatan PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan.

"Mudah-mudahan pembahasannya tidak terlalu lama di DPRD. Setelah disahkan dalam bentuk APBD Perubahan, tentu akan kita sampaikan ke provinsi dan setelah disetujui segera terlaksana," kata Parosil, saat diwawancarai di SMPN 1 Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kamis (10/9/2026).

Parosil menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya mendapatkan kontrak selama satu tahun tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan masa kerja. Kontrak yang berakhir akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

"Kontraknya selama satu tahun, jadi otomatis akan diperpanjang. Untuk tahun anggaran 2026 dan 2027 tentu akan diperpanjang lagi," tegasnya.

Parosil juga menanggapi harapan PPPK Paruh Waktu agar dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pendataan dan mengusulkan, sedangkan keputusan akhir berada pada pemerintah pusat.

"Sebagai pemerintah kita mempunyai kewenangan hanya melakukan pendataan dan juga mengusulkan. Kalau masalah keputusannya ada di pemerintah pusat," terangnya.

Saat ini, proses APBD Perubahan 2026 masih berada dalam tahap pembahasan bersama DPRD Lampung Barat.

Pemerintah daerah menginginkan proses tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga kebijakan peningkatan pendapatan PPPK Paruh Waktu dapat direalisasikan mulai Oktober 2026.

Sebelumnya, Parosil juga menargetkan peningkatan pendapatan PPPK Paruh Waktu sudah dapat direalisasikan pada awal Oktober 2026.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari