Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Capaian PKB Lampung Masih 33 Persen, Bapenda Ungkap Kendala Kepatuhan Wajib Pajak

23 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Capaian PKB Lampung Masih 33 Persen, Bapenda Ungkap Kendala Kepatuhan Wajib Pajak
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PKB) di Provinsi Lampung hingga pertengahan September masih berada di angka 33 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD murni. Dari target sebesar Rp1,3 triliun, realisasi penerimaan PKB baru mencapai sekitar Rp435 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul menyebutkan, capaian tersebut masih menjadi perhatian karena potensi penerimaan PKB di Lampung sebenarnya cukup besar.

"Untuk capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan kemarin kita sudah mencapai 33 persen atau Rp435 miliar. Tetapi target kita pada tahun ini memang cukup besar yaitu Rp1,3 triliun," kata Saipul saat dimintai keterangan, Rabu (23/9/2025).

Menurutnya, rendahnya realisasi PKB tidak semata-mata disebabkan oleh minimnya potensi kendaraan bermotor. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang mengalami penurunan.

Saipul menyebut, berdasarkan data yang dimiliki Bapenda, jumlah kendaraan bermotor di Lampung mencapai sekitar 2.075.000 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak kurang lebih 751.000 kendaraan tercatat dalam kondisi mati pajak.

"Jumlah kendaraan di Lampung yang mati pajak itu jumlah nya ada 751.000 unit dari total jumlah kendaraan yang tercatat ada 2.075.000 unit kendaraan," ujarnya.

Saipul menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat adalah tidak adanya lagi sanksi tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak kendaraan sebagaimana yang selama ini dipersepsikan masyarakat.

"Kalau kita lihat dari sisi kepatuhan secara nasional, wajib pajak itu kepatuhannya menurun. Memang pemberian sanksi bagi mereka itu tidak dilakukan. Siapa yang bawa kendaraan di jalan umum tidak membayar pajak diberikan sanksi? Sekarang kan enggak ditilang," jelasnya.

Menurut Saipul, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat tidak menjadikan pembayaran pajak kendaraan sebagai prioritas.

Selain itu, masyarakat juga dinilai telah terbiasa dengan program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya beberapa kali diberlakukan. Saat ini, program pemutihan tersebut sudah tidak tersedia.

"Mereka terbiasa dengan pemutihan, padahal sekarang pemutihan kita tidak ada lagi. Oleh karena itu kita menyarankan agar masyarakat membayar pajak sekarang, dalam kondisi kita sudah melakukan berbagai relaksasi," katanya.

Di tengah rendahnya capaian PKB, sebagian jenis pajak daerah lainnya justru telah mendekati bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasinya telah mencapai 94,19 persen atau lebih dari Rp335 miliar dari target sekitar Rp356 miliar.

Sementara itu, Pajak Air Permukaan telah mencapai 110 persen atau sekitar Rp11 miliar, melampaui target sebesar Rp10 miliar.

Kemudian, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) telah mencapai 94,48 persen atau sekitar Rp755 miliar dari target Rp800 miliar.

"Adapun Pajak Alat Berat telah mencapai 121 persen, sedangkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai 141 persen dari target APBD murni," sambungnya.

Saipul menjelaskan, angka-angka tersebut masih mengacu pada target APBD murni. Dalam APBD perubahan, terdapat penyesuaian terhadap target penerimaan.

"Secara keseluruhan, target PAD kita itu sudah mencapai 59,19 persen di pertengahan September," ujarnya.

Untuk meningkatkan penerimaan PKB, Bapenda Lampung akan melakukan validasi terhadap data kendaraan yang tercatat dalam database.

Langkah tersebut dinilai penting karena jumlah kendaraan dalam database belum tentu seluruhnya masih aktif dan beroperasi di Lampung.

Menurut Saipul, sebagian kendaraan kemungkinan sudah berpindah tangan, berpindah wilayah, mengalami kerusakan, atau bahkan hilang. Karena itu, data kendaraan perlu diperbarui agar potensi penerimaan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Kalau dari sisi potensi di database kita memang ada kendaraan 2.075.000 itu. Tetapi kemungkinan besar memang kendaraan itu sudah berpindah tangan, sudah pindah, sudah rusak, sudah hilang. Ini yang memang harus kita validasi," katanya.

Validasi data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah kendaraan yang benar-benar menjadi objek PKB sekaligus membantu pemerintah daerah menyusun target penerimaan yang lebih realistis.

Selain melakukan validasi data, Bapenda Lampung juga menyiapkan sebagian strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Saipul menyebutkan, pemerintah akan terus mendorong program relaksasi agar masyarakat tidak merasa terbebani ketika melunasi kewajiban pajaknya.

"Yang kedua, kita melakukan berbagai program relaksasi, agar masyarakat itu tidak terlalu berat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujarnya.

Bapenda juga akan memperluas akses pelayanan pembayaran pajak dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. sebagian layanan yang telah dikembangkan antara lain Samsat Keliling (Samling) dan layanan drive thru.

Tak hanya itu, Bapenda Lampung juga tengah mempersiapkan sistem pembayaran secara daring melalui aplikasi yang dikembangkan sendiri, sebagai tambahan pilihan selain layanan SIGNAL yang sudah tersedia.

"Kita buat Samling, drive thru. Kita lagi mau mempersiapkan pembayaran secara online juga pakai aplikasi yang versi kita selain SIGNAL yang sudah ada," kata Saipul.

Upaya meningkatkan kepatuhan juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan sebagian pihak terkait, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memastikan kendaraan tetap memiliki dokumen registrasi yang sesuai.

Bapenda dan Ditlantas juga akan mendorong masyarakat yang masa berlaku registrasi kendaraan lima tahunannya telah habis agar segera melakukan registrasi ulang.

"Kita berkoordinasi dengan pihak mitra, terutama dengan pihak Ditlantas, bagaimana kita melakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka patuh membayar pajak, kemudian melakukan registrasi kendaraan mereka yang sudah habis masa registrasi lima tahunannya, dan sekaligus mereka bisa membayar pajak," pungkas Saipul.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari