Thursday, 24 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Diduga Bawa Narkoba, Empat Pengunjung Karaoke Masterpiece Bandar Lampung Diamankan Polisi

24 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Diduga Bawa Narkoba, Empat Pengunjung Karaoke Masterpiece Bandar Lampung Diamankan Polisi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Razia gabungan menyasar beragam tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung pada Rabu (23/9/2026) malam hingga Kamis (24/9/2026) dini hari membuahkan hasil.

agenda tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama POMAD, POMAL, Propam, Samapta dan Dokkes.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan empat orang pengunjung yang diduga membawa narkoba. Barang yang ditemukan berupa sinte atau tembakau gorila, obat aprozolam dan etomidate.

Keempat pria tersebut diamankan dari salah satu room Karaoke Masterpiece di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Saat diamankan, keempatnya langsung diborgol oleh petugas.

Razia dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol Dodi Suryadin. Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemeriksaan di beragam lokasi hiburan malam.

Adapun tempat yang menjadi sasaran razia meliputi Karaoke Masterpiece, Kafe The Hevn, Kafe Bonanza, Karaoke De Amore dan Tanaka.

Di setiap lokasi, petugas memeriksa identitas pengunjung sekaligus melakukan tes urine terhadap mereka yang dicurigai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol Dodi Suryadin menyampaikan razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2026.

Menurutnya, agenda itu sekaligus menjadi langkah kepolisian untuk mempersempit ruang peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba, terutama di tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi menjadi lokasi transaksi maupun konsumsi barang haram tersebut," tegas Dodi, Kamis (24/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, empat orang laki-laki kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menemukan beragam barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, yakni sinte atau tembakau gorilla, obat aprozolam dan etomidate.

Selain melakukan penindakan terhadap pengunjung, polisi juga memberikan peringatan kepada pengelola tempat hiburan malam untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan usaha masing-masing.

Dodi menggarisbawahi, pengelola tempat hiburan dapat menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti membiarkan aktivitas peredaran narkoba berlangsung di tempat usahanya.

"Jika terbukti ada pembiaran terhadap peredaran narkoba di tempat usahanya, tentu akan ada konsekuensi hukum yang tegas. Bahkan kita rekomendasikan ke pemda untuk ditutup," tegas Dodi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari