Friday, 16 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DPRD Lampung Minta Bantuan Pangan Lewat Koperasi Merah Putih Tepat Sasaran

16 October 2026 15:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
DPRD Lampung Minta Bantuan Pangan Lewat Koperasi Merah Putih Tepat Sasaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Maulidah Zauroh, mendukung rencana pemerintah pusat menyalurkan bantuan pangan periode Oktober–Desember 2026 melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tidak mengurangi hak masyarakat penerima bantuan.

‎Rencana penyaluran bantuan pangan melalui Koperasi Merah Putih tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, saat melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Merah Putih Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).

‎Maulidah menilai, pemanfaatan koperasi desa sebagai jalur distribusi bantuan pangan merupakan langkah positif. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperkuat peran koperasi sebagai pusat acara ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

‎Meski demikian, menurutnya, keberhasilan program bantuan pangan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pemerintah juga perlu memastikan ketepatan data penerima, kelancaran distribusi, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

‎“Kita tentu mendukung kebijakan pemerintah pusat. Apalagi, bantuan pangan ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama keluarga yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. Namun, jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” ujar Maulidah, Jumat (16/10/2026).

‎Ia menggarisbawahi, terdapat beragam aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan program tersebut.

‎Pertama, akurasi data penerima bantuan harus dipastikan. Pemerintah perlu menjamin masyarakat yang memenuhi kriteria memperoleh haknya, sekaligus melakukan pemutakhiran data agar bantuan tidak diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan.

‎Kedua, kesiapan operasional Koperasi Merah Putih perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Maulidah, setiap koperasi memiliki kapasitas yang berbeda, baik dari sisi fasilitas penyimpanan, sumber daya manusia, maupun sarana distribusi. Karena itu, kesiapan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

‎Ketiga, mekanisme distribusi harus menjamin keterjangkauan bagi seluruh penerima, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dengan akses transportasi terbatas.

‎“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dibantu justru harus mengeluarkan biaya besar untuk mengambil bantuannya. Jika diperlukan, bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses koperasi, harus disiapkan mekanisme pelayanan yang lebih dekat,” tegasnya.

‎Selain ketepatan sasaran dan aksesibilitas, Maulidah menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyaluran bantuan. Ia meminta seluruh pihak memastikan beras yang diterima masyarakat sesuai dengan jumlah dan kualitas yang ditetapkan pemerintah, tanpa pemotongan maupun pungutan yang tidak sah.

‎“Bantuan pangan ini adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Jangan ada pemotongan, jangan ada pungutan, dan jangan sampai bantuan dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu. Hak rakyat harus sampai secara utuh,” katanya.

‎Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, Maulidah mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Lampung memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, Perum Bulog, pemerintah desa dan kelurahan, serta pengelola Koperasi Merah Putih.

‎Ia juga meminta agar saluran pengaduan yang mudah diakses disediakan bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap persoalan, mulai dari ketidaksesuaian data penerima hingga dugaan penyimpangan distribusi, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

‎Maulidah juga menggarisbawahi bahwa lembaganya memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

‎“Yang paling penting bukan sekadar bantuan sudah dikirim atau sudah dibagikan. Yang harus kita pastikan adalah apakah masyarakat yang berhak benar-benar menerimanya, apakah jumlahnya sesuai, dan apakah bantuan itu sampai tanpa menyulitkan penerimanya,” ujarnya.

‎Di sisi lain, Maulidah memiliki harapan Koperasi Merah Putih tidak hanya berperan sebagai saluran distribusi bantuan pemerintah. Dalam jangka panjang, koperasi tersebut diharapkan mampu berkembang menjadi penggerak perekonomian desa dan kelurahan, memperluas akses pasar bagi produk masyarakat, serta mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil.

‎Menurutnya, penguatan fungsi ekonomi koperasi perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya mendukung pelaksanaan program bantuan sosial, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‎Maulidah menggarisbawahi, keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil harus diwujudkan melalui pelaksanaan program yang adil, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan yang konsisten serta koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi faktor penting untuk memastikan bantuan pangan diterima masyarakat sesuai haknya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari