Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

DPRD Lampung Terima Aduan FSPMI, Persoalan Ketenagakerjaan Akan Dikawal ke Pusat

01 October 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
DPRD Lampung Terima Aduan FSPMI, Persoalan Ketenagakerjaan Akan Dikawal ke Pusat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

‎ DPRD Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi penyampaian aspirasi di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (1/10/2026).

‎‎Pertemuan tersebut membahas sebagian persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan FSPMI, mulai dari pengawasan terhadap perusahaan, pengupahan, outsourcing, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

‎‎DPRD Lampung yang diwakili Wahrul Fauzi Silalahi menyebutkan siap mengawal dan menindaklanjuti aspirasi FSPMI, termasuk meneruskannya kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

‎‎"Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sebagian aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan," kata Wahrul.

‎‎Menurutnya, DPRD Lampung juga berkomitmen mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan.

‎‎Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu menyebutkan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait revisi RUU Ketenagakerjaan.

‎‎"Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi," ujarnya.

‎‎Agus menyebutkan, aspirasi FSPMI yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD Lampung.

‎‎Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi salah satu arah bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.

‎‎ ‎‎Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapannya tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga unsur akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.

‎‎"Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat," katanya.

‎‎Ia menuturkan lebih lanjut, penetapan UMP juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen dalam pembahasan pengupahan.

‎‎Sementara mengenai persoalan outsourcing, Agus menyebutkan pengawasan terhadap hubungan kerja menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang terus dilakukan pemerintah daerah.

‎‎Agus juga menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung. Saat ini terdapat 32 pengawas ketenagakerjaan yang menangani berbagai laporan dari pekerja.

‎‎Sepanjang 2026, pihaknya telah menerima 116 pengaduan, dengan 80 laporan di antaranya telah diselesaikan.

‎‎"Laporan dari buruh mengenai masalah ketenagakerjaan jumlah 32 pengawas sudah mendapatkan laporan 116 pengaduan, 80 sudah diselesaikan. Laporan yang sudah masuk langsung kita tindak lanjuti," jelasnya.

‎‎Persoalan yang ditangani antara lain terkait upah dan penahanan ijazah pekerja. Agus menyebut ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah diselesaikan.

‎‎Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2026 yang telah ditangani.

‎‎Agus mengakui jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.

‎‎Karena itu, pihaknya berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Orang nomor satu di Lampung.

‎‎"Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur," ujarnya.

‎‎Sebelumnya, FSPMI Lampung menyampaikan sebagian tuntutan, di antaranya meminta penertiban perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan pekerja.

‎‎FSPMI juga mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan KHL apabila nilainya lebih tinggi, serta kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026.

‎‎Selain itu, FSPMI meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah, serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

‎‎Aspirasi FSPMI tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari