BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
DPRD Provinsi Lampung bersama Pemprov Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam aksi penyampaian aspirasi di ruang rapat komisi DPRD Lampung, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas sebagian persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan FSPMI, mulai dari pengawasan terhadap perusahaan, pengupahan, outsourcing, hingga percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
DPRD Lampung yang diwakili Wahrul Fauzi Silalahi menyebutkan siap mengawal dan menindaklanjuti aspirasi FSPMI, termasuk meneruskannya kepada DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami siap memberikan dukungan untuk menindaklanjuti sebagian aspirasi kepada Komisi IX DPR RI. Tadi juga sudah kita tandatangani aspirasi dan akan diteruskan ke DPR RI serta Kementerian Ketenagakerjaan," kata Wahrul.
Menurutnya, DPRD Lampung juga berkomitmen mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan kesejahteraan pekerja terus ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung Agus Nompitu menyebutkan pihaknya masih menunggu perkembangan terkait revisi RUU Ketenagakerjaan.
"Kita sedang menunggu terkait revisi RUU Ketenagakerjaan. Semoga memang pertengahan Oktober sudah bisa dilakukan revisi," ujarnya.
Agus menyebutkan, aspirasi FSPMI yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan di daerah akan ditindaklanjuti bersama DPRD Lampung.
Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan nantinya menjadi salah satu arah bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan ketenagakerjaan.
Terkait pengupahan, Agus menjelaskan proses penetapannya tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga unsur akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Untuk itu, terkait pola pengupahan di daerah mengacu juga ke formula dari pusat," katanya.
Ia menuturkan lebih lanjut, penetapan UMP juga mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu komponen dalam pembahasan pengupahan.
Sementara mengenai persoalan outsourcing, Agus menyebutkan pengawasan terhadap hubungan kerja menjadi bagian dari pengawasan ketenagakerjaan yang terus dilakukan pemerintah daerah.
Agus juga menyampaikan perkembangan penanganan pengaduan ketenagakerjaan di Lampung. Saat ini terdapat 32 pengawas ketenagakerjaan yang menangani berbagai laporan dari pekerja.
Sepanjang 2026, pihaknya telah menerima 116 pengaduan, dengan 80 laporan di antaranya telah diselesaikan.
"Laporan dari buruh mengenai masalah ketenagakerjaan jumlah 32 pengawas sudah mendapatkan laporan 116 pengaduan, 80 sudah diselesaikan. Laporan yang sudah masuk langsung kita tindak lanjuti," jelasnya.
Persoalan yang ditangani antara lain terkait upah dan penahanan ijazah pekerja. Agus menyebut ratusan ijazah pekerja yang sebelumnya ditahan perusahaan telah diselesaikan.
Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga mencatat sekitar 560 kasus kecelakaan kerja sepanjang 2026 yang telah ditangani.
Agus mengakui jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi di Lampung.
Karena itu, pihaknya berencana mengusulkan penambahan tenaga pengawas kepada Orang nomor satu di Lampung.
"Peran pengawasan ketenagakerjaan akan kita tingkatkan. Ribuan perusahaan, tenaga pengawasnya minim. Ini akan kita minta tambah kepada gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, FSPMI Lampung menyampaikan sebagian tuntutan, di antaranya meminta penertiban perusahaan yang diduga melanggar norma ketenagakerjaan, penguatan pengawasan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan pekerja.
FSPMI juga mengusulkan UMP Lampung 2027 minimal Rp3,5 juta atau mengikuti hasil penghitungan KHL apabila nilainya lebih tinggi, serta kenaikan UMK 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen dari UMK 2026.
Selain itu, FSPMI meminta percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, reformasi kebijakan perpajakan bagi pekerja, transparansi dasar penghitungan upah, serta pengaktifan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Aspirasi FSPMI tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada DPRD Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun diteruskan kepada pemerintah pusat. (*)