BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dalam operasi di kawasan perbatasan Tanjung Bintang–Bandar Lampung, Jumat (9/10/2026), polisi menyita dua unit mobil Suzuki Carry boks yang diduga digunakan untuk menampung BBM.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan empat tangki toren di dalam boks kedua kendaraan tersebut. Tiga tangki di antaranya diketahui telah terisi BBM dengan kapasitas masing-masing sekitar satu ton.
Selain mengamankan kendaraan dan muatan sebagai barang bukti, polisi turut membawa tiga orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani, menyebutkan penyidik masih menelusuri asal BBM yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut. Polisi juga belum dapat memastikan jenis bahan bakar yang disita, apakah solar atau pertalite, karena masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium.
“Jenis BBM belum bisa kami pastikan, apakah itu solar atau pertalite. Karena harus melalui tes laboratorium terlebih dahulu,” kata Regan, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan keterangan sementara dari orang-orang yang diperiksa, BBM tersebut diduga berasal dari truk-truk asal Pulau Jawa yang melintas di kawasan tersebut.
Kendaraan pengangkut itu disebut berhenti untuk menjual BBM yang dibawanya, kemudian bahan bakar tersebut ditampung menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat.
“Modusnya, mobil truk mampir, menjual BBM solar atau pertalite mereka, lalu ditampung oleh para pelaku. Pola ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Penyidik juga masih memastikan titik koordinat tempat kejadian perkara (TKP) karena lokasi penindakan berada di kawasan perbatasan Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Apabila lokasi kejadian dipastikan masuk wilayah hukum Kabupaten Lampung Selatan, penanganan kasus akan dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Polres Lampung Selatan sesuai kewenangannya.