BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Orang nomor satu di Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti berbagai persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga persoalan pertanahan dan kawasan hutan yang dinilai berkaitan erat dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD dalam peningkatan PAD bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Dalam paparannya, Mirza menuturkan Lampung merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Pulau Sumatera. Mayoritas masyarakat Lampung, kata dia, menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian.
“Provinsi Lampung adalah provinsi terpadat di Sumatera. Penduduk kita nomor dua terbesar di Sumatera dan mayoritas 70 persen penduduknya berada di sektor pertanian,” ujar Mirza.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan harga dan pengelolaan komoditas pertanian memiliki dampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat. Salah satu persoalan yang terus muncul adalah konflik agraria, khususnya yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU).
Mirza mengungkapkan, pemerintah daerah menerima aksi demonstrasi masyarakat terkait konflik pertanahan hampir setiap pekan.
“Setelah harga komoditas ini, banyak yang muncul. Hampir tiap minggu, sebulan bisa tiga sampai empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” katanya.
Mirza menilai salah satu akar persoalan konflik agraria di Lampung adalah pengelolaan HGU yang belum optimal.
Ia menyebut terdapat sebagian persoalan, mulai dari HGU yang diserobot, HGU yang tidak ditata dengan baik, hingga HGU yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditindaklanjuti penataannya.
“Kami melihat persoalan ini karena HGU yang sudah berjalan tidak dijaga dengan baik. Ada HGU yang diserobot, ada HGU yang tidak ditata, juga ada HGU yang memang sudah habis tapi tidak segera ditata,” ujarnya.
Menurut Mirza, kondisi tersebut kemudian memunculkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan pemegang atau pemilik HGU.
Ia menilai pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, perlu memiliki ruang yang lebih besar untuk terlibat dalam penataan HGU. Selama ini, kata Mirza, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum banyak dilibatkan dalam proses penataan tersebut.
“Kami selama ini tidak pernah diminta keterangan, pendapat, atau diberi wewenang untuk ikut menata HGU tersebut,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pemerintah daerah berada dalam posisi yang sulit ketika konflik antara masyarakat dan pemegang HGU terjadi.
“Sehingga akhirnya karena bentrok dengan masyarakat kami, akhirnya bupati yang di lapangan tidak terlalu semangat untuk ikut menata karena berhadapan dengan masyarakat mereka,” ujar Mirza.
Ia menuturkan lebih lanjut, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena kepala daerah di tingkat kabupaten/kota juga harus menghadapi langsung dinamika sosial masyarakat di wilayahnya.
Karena itu, Mirza mengharapkan adanya kebijakan yang memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penataan persoalan pertanahan.
Menurutnya, apabila pengelolaan pertanahan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, hal tersebut juga dapat menjadi insentif bagi pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan penataan HGU di wilayah masing-masing.
“Jadi saya ke depan, kalau PAD dari urusan pertanahan mungkin ini akan menjadi semangat kepala daerah di kabupaten/kota untuk menata HGU,” kata Mirza.
Ia mengharapkan pemerintah pusat dapat membangun mekanisme yang lebih jelas sehingga pemerintah daerah tidak hanya diminta menangani dampak konflik di lapangan, tetapi juga diberikan kewenangan dan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan sejak tahap penataan.
Selain persoalan HGU, Mirza juga menyoroti pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Ia menyebut luas kawasan hutan di Provinsi Lampung mencapai sekitar 3,3 juta hektare.
Namun, menurut dia, terdapat kawasan yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan, tetapi secara faktual telah mengalami perubahan fungsi dan bahkan telah menjadi kawasan permukiman.
“Dari 3,3 juta hektare kawasan hutan, ada sekitar 1 juta hektare yang sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas dan macam-macam, bahkan sudah hampir mirip kota,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata Mirza, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sebenarnya berupaya melakukan penataan terhadap kawasan tersebut, tetapi kewenangan yang berkaitan dengan status kawasan hutan berada di pemerintah pusat.
“Kami mencoba menata itu kembali, tapi tidak mungkin karena kan kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirza juga menyampaikan pentingnya percepatan proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai salah satu instrumen dalam penataan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Ia mengungkapkan sependapat dengan gagasan agar pemerintah daerah ikut mendapatkan peran yang lebih besar dalam proses tersebut.
“Kami sepakat tadi dengan rekan gubernur bagaimana kita ikut merata dalam IPPKH, dipercepat prosesnya,” kata Mirza.
Menurutnya, persoalan kawasan hutan yang telah berubah secara faktual tidak akan mudah diselesaikan apabila seluruh proses penataan hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.
“Karena bagaimanapun juga kalau diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan,” ujarnya.
Mirza menilai diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan dapat dilakukan secara realistis, terukur, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.