BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperkuat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di Provinsi Lampung.
Sepanjang 2026, sebanyak 2.793 QR Code telah diblokir setelah hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pertamina memastikan Biosolar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) benar-benar diterima oleh masyarakat dan konsumen yang berhak, sekaligus mencegah penyalahgunaan dalam proses pembelian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengungkapkan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui sistem digital maupun pemantauan langsung di lapangan.
“Pengawasan terus kami perkuat untuk memastikan penyaluran Biosolar tepat sasaran. Sepanjang 2026, kami telah melakukan pembinaan terhadap 69 SPBU dan memblokir 2.793 QR Code yang berdasarkan hasil evaluasi terindikasi tidak sesuai ketentuan,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pemblokiran QR Code merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi transaksi, bukan bentuk pengurangan penyaluran Biosolar kepada masyarakat yang berhak.
Pertamina juga menerapkan beragam langkah pengawasan, mulai dari penggunaan QR Code sesuai ketentuan, monitoring transaksi, identifikasi indikasi transaksi tidak wajar, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas, dan aparat penegak hukum.
"Berdasarkan catatan Pertamina, rata-rata penyaluran Biosolar di Provinsi Lampung pada periode Januari-April 2026 mencapai sekitar 2.178 KL per hari. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2.503 KL per hari pada periode Mei-Agustus 2026, atau tumbuh sekitar 14,9 persen," jelasnya.
Secara kumulatif, realisasi penyaluran Biosolar sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai sekitar 569.332 KL, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sekitar 509.860 KL. Dengan demikian, penyaluran tumbuh sekitar 11,7 persen secara tahunan.
“Tidak ada kebijakan pengurangan penyaluran Biosolar oleh Pertamina. Kami terus melakukan optimalisasi suplai, termasuk menyesuaikan pola pengiriman ke SPBU dengan tingkat konsumsi yang tinggi. Peningkatan penyaluran juga terus kami lakukan untuk merespons kebutuhan di lapangan,” kata Rusminto.
Pertamina memastikan ketersediaan Biosolar di Integrated Terminal Panjang terus dipantau dan distribusi ke SPBU tetap berjalan.
Pada 11 September 2026, kapal Kirana Tritya tiba dengan membawa sekitar 11.000 KL Biosolar untuk menambah ketersediaan produk di terminal. Selanjutnya, kapal Pagerungan dengan muatan sekitar 10.700 KL dijadwalkan tiba pada 13 September 2026.
“Dari sisi operasional, pasokan terus berjalan. Kami melakukan monitoring secara berkala mulai dari terminal hingga SPBU dan melakukan penyesuaian pengiriman apabila terdapat peningkatan konsumsi pada titik tertentu. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” jelas Rusminto.
Pertamina mencatat peningkatan konsumsi Biosolar dipengaruhi beragam faktor, antara lain meningkatnya aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, aktivitas pariwisata, serta pertumbuhan kendaraan bermotor. Disparitas harga dengan BBM diesel nonsubsidi juga menjadi salah satu faktor yang dicermati dalam tingginya penyerapan Biosolar.
Tingginya penyerapan juga terlihat dari realisasi penyaluran JBT Solar. Hingga 6 September 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 585.140 KL, atau sekitar 108 persen dari kuota proporsional hingga periode tersebut.
Kondisi ini menunjukkan penyerapan Biosolar berlangsung lebih cepat dibandingkan alokasi proporsional tahun berjalan. Pertamina memastikan bahwa penetapan kuota JBT Biosolar merupakan kewenangan BPH Migas, bukan Pertamina. Pemprov Lampung juga telah menyampaikan surat permohonan penambahan kuota JBT dan JBKP kepada BPH Migas.
“Pertamina mendukung evaluasi kebutuhan BBM subsidi di daerah melalui penyediaan data realisasi penyaluran dan kesiapan operasional. Untuk penetapan maupun penyesuaian kuota merupakan kewenangan regulator, dalam hal ini BPH Migas,” terang Rusminto.
Pertamina juga mengakui adanya antrean di beragam SPBU, terutama pada titik yang memiliki tingkat konsumsi Biosolar tinggi.
Menurut Pertamina, kondisi tersebut dapat terjadi ketika penyerapan produk berlangsung lebih cepat sehingga stok di SPBU menipis sebelum pengiriman berikutnya tiba.
Untuk mengantisipasinya, Pertamina melakukan optimalisasi volume dan pola pengiriman, memprioritaskan suplai ke SPBU dengan konsumsi tinggi, serta memperkuat pemantauan stok dan penjualan.
“Antrean yang terjadi di beragam lokasi menjadi perhatian kami. Tim terus memonitor kondisi setiap SPBU dan melakukan penyesuaian distribusi sesuai kebutuhan. Kondisi stok juga bersifat dinamis, sehingga penanganannya dilakukan secara spesifik berdasarkan kondisi masing-masing SPBU,” ujar Rusminto. (*)