BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Peringatan Hari Tani Nasional 2026 di Lampung diwarnai penyampaian sebagian tuntutan terkait persoalan agraria Masyarakat.
Ribuan Massa yang terdiri dari Serikat Petani Lampung (SPL) bersama YLBHI-LBH Bandar Lampung melakukan aksi di Mapolda Lampung, Kamis, 24 September 2026 untuk menyampaikan desakan terkait penanganan konflik pertanahan di sebagian wilayah.
Perwakilan SPL sekaligus Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menjelaskan kedatangan mereka merupakan bagian dari upaya mendorong kepolisian menjalankan penegakan hukum secara transparan dan berimbang dalam menangani persoalan agraria.
Menurutnya, SPL merupakan organisasi petani yang dibentuk pada 10 Januari 2024 dan kini menaungi sekitar 3.000 kepala keluarga yang tersebar di Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah.
Dalam aksi tersebut, SPL meminta Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap sebagian konflik agraria yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
Salah satu tuntutan berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah di delapan desa di Lampung Timur. SPL meminta persoalan tersebut diusut secara terbuka serta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum.
Mereka juga meminta penanganan persoalan tersebut melibatkan DPR RI, khususnya Komisi II dan Komisi III, serta instansi terkait termasuk Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat yang menggarap lahan yang disengketakan memperoleh kepastian hukum.
Selain persoalan di Lampung Timur, SPL menyoroti konflik antara masyarakat Marga Anak Tuha dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Lampung Tengah.
Mereka mendesak agar proses hukum terhadap petani dalam konflik tersebut dihentikan dan penyelesaian dilakukan melalui pendekatan persuasif.
SPL juga meminta dugaan pelanggaran HGU dan IUP PT BSA diperiksa serta diberikan sanksi apabila nantinya terbukti melanggar ketentuan hukum dan perizinan.
Tuntutan lainnya menyangkut konflik agraria di Kotabaru, Lampung Selatan. SPL meminta pendekatan keamanan dan pengerahan aparat dalam konflik tersebut dihentikan.
Prabowo menyampaikan, persoalan agraria tidak semestinya hanya dilihat dari sisi pidana. Menurut dia, konflik pertanahan juga berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, administrasi pertanahan, perizinan, tata ruang, serta hubungan antara masyarakat, pemerintah dan korporasi.
YLBHI-LBH Bandar Lampung dalam pernyataannya juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai disparitas penegakan hukum dalam konflik agraria di Lampung.
Mereka menilai masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya kerap berhadapan dengan proses hukum, sementara dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan korporasi dinilai belum mendapatkan penanganan yang setara.
"Dalam konflik Marga Anak Tuha, misalnya, kami mempertanyakan penanganan terhadap warga di Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua dan Negara Aji Baru yang berkonflik dengan PT BSA," katanya.
LBH juga menyinggung pernyataan Kapolda Lampung dalam forum dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI mengenai penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium dalam konflik agraria.
Selain itu, LBH meminta dugaan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT BSA diperiksa secara terbuka, termasuk persoalan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan dugaan pelanggaran ketentuan perizinan.
LBH menuturkan telah menyurati sebagian lembaga untuk mendorong pengawasan dan penanganan persoalan tersebut. "Di antaranya Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, Pansus Reforma Agraria DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Komisi III DPR RI," ungkapnya.
Sementara itu, ribuan warga Marga Anak Tuha disebut telah menandatangani dan mengirimkan surat penolakan perpanjangan HGU kepada Kementerian ATR/BPN.
Prabowo menggarisbawahi, pihaknya mengharapkan kepolisian membuka ruang dialog serta memastikan laporan dan persoalan agraria yang disampaikan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyebut pihaknya melalui Wadir Krimum telah menerima aspirasi dari massa tersebut.
Dirinya menjelaskan kepolisian menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaan aksi tetap diharapkan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, pelayanan terhadap acara penyampaian aspirasi dilakukan sebagai bagian dari tugas kepolisian dalam menjamin hak masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam acara tersebut, sebagian elemen masyarakat turut menyampaikan aspirasi, di antaranya Front Perjuangan Rakyat untuk Reformasi Agraria, Pengurus Harian Dewan Rakyat Lampung, serta Pusat Perjuangan Rakyat Lampung.
Penyampaian aspirasi tersebut berlangsung bertepatan dengan Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September. Bagi kelompok petani yang hadir, momentum tersebut digunakan untuk kembali menyampaikan persoalan konflik agraria yang menurut mereka masih membutuhkan penyelesaian oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Semua aspirasi yang masuk akan kami tampung dan kami sampaikan kepada pimpinan, termasuk aksi hari ini," tandasnya.
Diketahui aksi tersebut tidak hanya berlangsung di Mapolda Lampung namun berlanjut di Tugu Adipura, Bandarlampung Lampung.(*)