BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat. Perubahan tersebut mulai berlaku pada Senin (5/10) mendatang.
Kepala BGN, Sudaryono menyampaikan, perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap dapur SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangan di Instagram resmi @sudaru_sudaryono, dilansir CNNI Indonesia, Rabu (30/9/2026).
Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Dengan skema tersebut, nilai Rp2.000 bukan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi yang diterima setiap penerima manfaat.
Dari Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 menjadi insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Sudaryono menyampaikan, besaran insentif kini mengikuti jumlah porsi yang dilayani masing-masing dapur.
Dengan demikian, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit.
Perubahan tersebut juga membuat insentif bergantung pada keberlangsungan operasional dapur. SPPG yang terkena suspend sehingga tidak beroperasi tidak mendapatkan insentif.
Hal yang sama berlaku ketika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau aktivitas belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu. (*)