Tuesday, 29 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jalan Magnolia Belum Diserahterimakan, DPRD Minta Dinas PU Bandar Lampung Evaluasi

29 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jalan Magnolia Belum Diserahterimakan, DPRD Minta Dinas PU Bandar Lampung Evaluasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menyoroti infrastruktur dan pengembangan jalan di lingkungan perumahan swasta Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

Sorotan tersebut muncul setelah diketahui jalan di dalam kawasan perumahan tersebut bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan disebut belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan meminta Dinas PU mengevaluasi infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut.

"Kita sangat kaget dengan pekerjaan yang sudah diberitakan terkait pelaksanaan di Jalan Salim Batubara, tepatnya di Perumahan Magnolia," kata Agus, Selasa (29/9/2026). 

Menurutnya, infrastruktur dan pengembangan jalan di kawasan perumahan dapat dilakukan pemerintah apabila fasilitas tersebut telah diserahkan kepada Pemkot Bandar Lampung.

"Pada prinsipnya infrastruktur dan pengembangan jalan perumahan ketika sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung dan itu bisa digelar," ujarnya.

Namun, apabila jalan tersebut belum diserahterimakan, Agus menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi DPRD dan Pemkot.

"Kalau belum, ya itu yang perlu dievaluasi," tegasnya.

Agus menjelaskan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses pengusulan acara infrastruktur dan pengembangan. Sebab, usulan infrastruktur dan pengembangan jalan dapat berasal dari Musrenbang, aspirasi masyarakat melalui reses anggota DPRD maupun usulan kepala daerah.

Menurutnya, seluruh usulan tersebut harus disinergikan dengan memastikan status jalan yang akan dibangun.

"Ini tiga hal yang perlu dikombinasikan, disinergikan. Status jalan itu nanti mungkin perlu dikonfirmasi lagi di Dinas PU," katanya.

Agus mengungkapkan, Komisi III DPRD Bandar Lampung juga telah melakukan rapat internal setelah menggelar sidak terhadap beberapa pekerjaan infrastruktur.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD menyiapkan beberapa rekomendasi kepada Dinas PU, termasuk meminta seluruh pekerjaan digelar sesuai spesifikasi dan kontrak.

"Pada intinya kami minta Dinas PU menjalankan sesuai dengan spesifikasi, kontrak yang ada," jelasnya.

Ia menggarisbawahi, pengawasan DPRD terhadap Dinas PU tidak hanya berhenti pada persoalan infrastruktur dan pengembangan jalan Magnolia maupun pekerjaan trotoar.

beberapa pekerjaan lain seperti jalan lingkungan, drainase, gedung, hingga pekerjaan di Jalan Tirtayasa juga masuk dalam evaluasi DPRD.

"Teman-teman menyampaikan juga di publik terkait masalah Tirtayasa, beberapa jalan lingkungan yang belum terakomodir, belum lagi masalah gedung, masalah drainase. Ini banyak yang menjadi evaluasi," ungkap Agus.

Ia memastikan Komisi III akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dinas PU, terutama dalam evaluasi pelaksanaan APBD 2026.

"Ini masih evaluasi berkala terus sampai dengan pelaksanaan evaluasi anggaran di 2026," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari