BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Lampung menggelar hearing bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta beberapa perusahaan penyedia layanan telekomunikasi (provider), Selasa (29/9/2026).
Hearing tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Telekomunikasi Pasif. Selain aspek penataan infrastruktur, pembahasan turut menyoroti potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyampaikan penataan diperlukan karena keberadaan tiang dan kabel provider di beberapa wilayah dinilai semakin tidak terkendali.
Menurut Agus, saat ini tiang-tiang provider masih dalam proses rekontek dan belum memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didorong melalui Raperda agar pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi memiliki dasar hukum dan dapat memberikan kontribusi bagi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penataan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan tiang dan kabel, tetapi juga bagaimana pemanfaatan infrastruktur tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan kontribusi kepada daerah," kata Agus.
Ia menjelaskan, skema kontribusi tersebut masih akan dikaji, termasuk kemungkinan melalui pajak, sewa, maupun pemanfaatan infrastruktur yang disediakan pemerintah daerah.
Infrastruktur yang dapat dikembangkan antara lain ducting, kabel bawah tanah, serta tiang bersama. Skema tersebut akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap jumlah tarikan kabel, termasuk panjang atau kilometer jaringan yang terpasang.
Pendataan tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang jelas dalam melakukan penataan sekaligus menghitung potensi pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.
"Jadi nanti akan didata berapa jumlah tarikan kabelnya, termasuk panjangnya. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penataan dan menghitung potensi kontribusinya," ujarnya.
Agus menyampaikan, Raperda inisiatif Komisi III tersebut ditargetkan dapat ditetapkan pada 2027. Sementara itu, proses penataan infrastruktur telekomunikasi diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun.
Menurutnya, tahapan implementasi nantinya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk aspek kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi.
Melalui Raperda tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung mendorong agar penataan tiang dan kabel provider tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan infrastruktur di lapangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, serta membuka ruang optimalisasi potensi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.