BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
infrastruktur dan pengembangan jalan di lingkungan perumahan swasta Magnolia Town House, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Telukbetung Utara, menggunakan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menjadi sorotan.
Pasalnya, jalan yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung tersebut diketahui belum menjadi aset Pemkot Bandar Lampung.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Vincensius Soma Ferrer, menyebutkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur dan pengembangan jalan harus terlebih dahulu dilihat dari status kepemilikan serta kewenangan atas jalan tersebut.
"Penggunaan anggaran untuk infrastruktur dan pengembangan ataupun perbaikan jalan di kawasan perumahan itu harus kita lihat dulu secara objektif. Perlu dilihat bagaimana konteks jalan itu dari status dan kewenangannya," kata Vincensius, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, apabila jalan tersebut telah berstatus sebagai fasilitas publik dan kepemilikannya jelas menjadi aset pemerintah daerah, maka penggunaan APBD dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila jalan tersebut masih menjadi milik atau tanggung jawab pengembang, maka penggunaan APBD untuk membangun maupun memperbaikinya menjadi persoalan.
"Kalau jalan itu dalam konteks yang berbeda, artinya jika itu jalan masih menjadi kepemilikan atau tanggung jawab pengembang, maka itu tentu tidak diperbolehkan, penggunaan APBD," tegasnya.
Ia menjelaskan, APBD merupakan uang publik sehingga penggunaannya harus memiliki dasar yang jelas dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, menurut Vincensius, Pemkot Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut.
"APBD kan statusnya adalah uang publik, maka penggunaannya itu tentu harus berdasarkan kebutuhan publik," ujarnya.
Ia menyebut setidaknya terdapat sebagian pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah terkait infrastruktur dan pengembangan jalan di kawasan Magnolia Town House.
Mulai dari siapa yang bertanggung jawab atas jalan tersebut, bagaimana status asetnya, apa dasar pemerintah mengalokasikan anggaran, hingga seberapa besar manfaat infrastruktur dan pengembangan jalan tersebut bagi masyarakat.
"Pertanyaan itu wajib dijawab sehingga tidak muncul kesan bahwa infrastruktur dan pengembangan jalan dilakukan karena adanya kepentingan tertentu," katanya.
Terlebih, lanjut dia, pemerintah daerah masih memiliki banyak ruas jalan yang membutuhkan perbaikan dan perhatian.
"Terlebih memang jika masih ada banyak ruas jalan yang membutuhkan perbaikan, membutuhkan perhatian dari pemerintah. Nah, jadi inilah pentingnya transparansi," pungkasnya. (*)