Wednesday, 23 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Jelang Putusan Sela Majelis Hakim, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi Siapkan Opening Statement Arah Pembelaan

23 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Jelang Putusan Sela Majelis Hakim, Penasihat Hukum Arinal Djunaidi Siapkan Opening Statement Arah Pembelaan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi, akan kembali digelar pada 30 September 2026 mendatang.

Agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari nota perlawanan terdakwa.

Penasihat Hukum Terdakwa Arinal Djunaidi, Radhitya Yosodiningrat mengaku pihaknya tetap akan menghormati putusan Majelis Hakim jika dakwaan JPU dalam perkara ini tetap dilanjutkan, meski bukan berarti dakwaan JPU telah terbukti.

"Justru setelah itu kami akan masuk ke substansi perkara dan menguji satu per satu dalil dalam surat dakwaan melalui proses pembuktian," kata Radhitya, Rabu (23/9/2026).

Sebagai langkah awal, kata Radhitya, pihaknya akan menyampaikan opening statement atau pernyataan pembuka. Di situ akan dijelaskan secara terang kepada Majelis Hakim terkait apa sebenarnya isu pokok perkara menurut pembelaan, bagian mana dari dakwaan yang akan dibantah, fakta-fakta apa yang dianggap tidak benar atau tidak lengkap, serta bukti dan saksi maupun ahli yang akan dihadirkan untuk mengujinya.

"Setelah itu, kami akan membuktikan posisi tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya di persidangan. Sejak awal kami sampaikan jangan menghukum seseorang berdasarkan asumsi, jabatan yang pernah diembannya, ataupun konstruksi perkara yang tidak didukung oleh pembuktian yang sah," tegasnya.

Menurut Radhitya, persidangan pokok perkara merupakan kesempatan untuk membuka seluruh fakta secara terang dan menguji apakah tuduhan terhadap terdakwa Arinal benar-benar dapat dibuktikan secara hukum.

"Opening statement kami akan menjadi titik awal untuk menunjukkan kepada Majelis Hakim ke mana arah pembelaan ini dan fakta-fakta apa yang harus diperhatikan selama proses pembuktian," kata dia.

"Karena pada akhirnya, yang harus menentukan nasib seseorang adalah fakta dan alat bukti yang sah di persidangan, bukan asumsi, opini, ataupun prasangka,” lanjutnya.

JPU meminta majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang untuk menolak seluruh perlawanan dari terdakwa mantan Pimpinan tertinggi Provinsi Lampung Arinal Djunaidi.

Tanggapan JPU atas perlawanan terdakwa tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB, di kantor PN setempat, Rabu (16/9/2026).

JPU Agustin Aurelia Berlianti Isrin menyampaikan bahwa penuntut umum berpendapat perlawanan advokat terdakwa yang dibacakan pada Rabu (9/9/2026) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undanh-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sudah seharusnya perlawanan tersebut tidak dapat diterima.

"Perlawanan dari terdakwa tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dan dakwaan kami telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 75 dan 206, sehingga semua kita tolak," ujar Aurelia.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyebutkan perlawanan dari advokat terdakwa tidak dapat diterima.

menyebutkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: No. Reg. Perkara PDS/14/TJKAR/FT.1/08/2026 atas nama Terdakwa Arinal Djunaidi yang telah dibacakan dalam persidangan memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

menyebutkan menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: No. Reg. Perkara PDS/14/TJKAR/FT.1/09/2026 atas nama Terdakwa Arinal Djunaidi.

"Meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," tegasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari