Thursday, 01 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kakek 69 Tahun di Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak 12 Tahun

01 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kakek 69 Tahun di Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak 12 Tahun
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Seorang pria lanjut usia berinisial KR (69), warga Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun.

Polisi masih mendalami perkara tersebut karena dugaan perbuatan terhadap korban disebut terjadi berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati anaknya bersama KR di dalam sebuah kamar. Kejadian tersebut kemudian diketahui warga dan memicu kedatangan beragam orang ke lokasi.

Personel Polsek Wonosobo yang menerima informasi langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan KR untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pencabulan yang terjadi di rumah korban.

Setelah terduga pelaku diamankan, penyidik memeriksa beragam saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.

"Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban," kata Khairul di Mapolres Tanggamus, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti, status KR kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Polisi menyebut tersangka juga mengakui perbuatannya terhadap korban berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Penyidik kini masih mendalami dugaan adanya peristiwa lain. Dari keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan terhadap korban disebut telah dilakukan berulang kali dalam beberapa tahun terakhir. Polisi belum memastikan jumlah kejadian maupun kemungkinan adanya korban lain karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton," ujar Khairul.

Selain memproses tersangka, Polres Tanggamus akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk P2TP2A, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan.

Polisi juga telah mengamankan beragam barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara dan masih melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Terkait pasal yang dikenakan, penyidik mengungkapkan penerapannya akan disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari