BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Satreskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (46), warga Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Regan Kusuma Wardani menyampaikan, J diamankan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, saat berada di SPBU 24.352.39, Jalan Yos Sudarso No. 26, Sukaraja.
Pengungkapan bermula ketika anggota Unit III Satreskrim melakukan patroli hunting di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Saat tiba di SPBU tersebut, petugas bersama Unit II Satreskrim melihat beragam kendaraan truk dan Fuso yang sedang mengantre dengan posisi yang dianggap mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di lokasi.
"Ditemukan satu unit mobil Colt Diesel warna hijau dengan nomor polisi BE 9065 AK yang pada bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi dengan kapasitas kurang lebih 1.000 liter," kata Regan saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata Regan, tangki tersebut telah terisi sekitar 320 liter BBM jenis solar bersubsidi. Kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh J.
"Polisi kemudian membawa kendaraan beserta barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Regan menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, BBM bersubsidi tersebut dibeli untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada pengecer di pinggir jalan.
"Modus operandinya berdasarkan tersangka membeli BBM tersebut untuk diperjualbelikan," ujar Regan.
Selain tangki, polisi juga mengamankan sebuah mesin penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM. Menariknya, polisi juga menemukan beragam barcode dalam telepon seluler milik tersangka.
"Dalam data barang bukti terdapat 30 barcode, namun yang aktif sebanyak 10 barcode. Adapun barcode aktif tersebut terhubung dengan beragam nomor polisi kendaraan, yakni BE 9556 BH, BE 9957 CN, B 9241 TAS, BE 8101 AMC, A 9856 RM, BE 8403 BN, BE 8086 IT, A 7961 A, BE 8213 AMF, A 9377 S," bebernya.
Regan menyampaikan, asal-usul barcode tersebut masih didalami penyidik. Sementara berdasarkan keterangan awal tersangka, barcode tersebut diperoleh melalui pembelian secara online.
"Barcode sendiri keterangan pelaku masih kita dalami, yaitu beli-beli dari online. Masih kita dalami," kata Regan.
Kepada penyidik, J juga mengaku menjual kembali BBM tersebut kepada pengecer di pinggir jalan. Harga jual yang disebutkan tersangka berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, aktivitas tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan dilakukan menggunakan mobil pribadi. Polisi masih melakukan pendalaman mengenai keuntungan yang diperoleh tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
J kini diproses terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Polisi menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Pasal 55 tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Regan.