Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Curat di Kos Kotabumi Utara Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Utama

17 September 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kasus Curat di Kos Kotabumi Utara Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Utama
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Curat) yang menyasar sebuah kamar kos di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, akhirnya terungkap.

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara menangkap pelaku utama berinisial AY (32) di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kamis (17/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban pulang ke tempat kosnya di Jalan Raya Prokimal, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban mendapati dua telepon seluler miliknya, yakni Vivo Y16 dan Vivo Y71, sudah tidak berada di tempat meski kamar dalam kondisi terkunci. Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menjelaskan, penangkapan AY merupakan hasil pengembangan dari beragam orang yang lebih dulu diamankan polisi.

Sebelum menangkap pelaku utama, petugas terlebih dahulu mengamankan EW di Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan, pada Rabu (16/9/2026).

Dari tangan EW, polisi menemukan satu unit Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban.

"Petugas berhasil mengamankan pelaku utama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari beragam pihak yang diamankan sebelumnya," ujar Herawati, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini.

Pengembangan kemudian berlanjut dengan mengamankan S di Desa Labuhan Ratu Pasar dan YW di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah.

Keterangan dari para pihak tersebut membantu polisi menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan hingga mengarah kepada AY.

Tim gabungan kemudian bergerak ke Desa Gedung Ketapang dan berhasil menangkap AY tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 berikut kotaknya. Nomor IMEI pada perangkat tersebut juga dinyatakan sesuai dengan data telepon seluler milik korban.

"Pelaku utama saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Herawati.

Dari pemeriksaan awal, AY disebut mengakui pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan serta kasus pencurian dengan kekerasan pada 2014 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan mencari bukti pendukung untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara lain.

"Untuk perkara lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan laporan polisi yang ada," pungkas Herawati.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari