Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pria 53 Tahun di Pesawaran Ditangkap Bawa Sabu 4,71 Gram dan Ekstasi

17 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Pria 53 Tahun di Pesawaran Ditangkap Bawa Sabu 4,71 Gram dan Ekstasi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

menangkap seorang pria berinisial IY (53), warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 4,71 gram dan tablet yang diduga ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Senin 14 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani Nomor 336, Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebagian barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat brutto 4,71 gram.

Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi tablet berwarna hijau berlogo Minion yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,37 gram.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, satu unit handphone merek Infinix warna hijau, uang tunai Rp900 ribu dan satu kotak rokok Mery Win Click.

Seluruh barang bukti bersama IY kemudian dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, IY dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha menggarisbawahi jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari