Sunday, 13 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Narkoba, Polres Way Kanan Amankan Seorang Perempuan

13 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Kasus Narkoba, Polres Way Kanan Amankan Seorang Perempuan
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

— Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan seorang perempuan berinisial IDV, 29 tahun, warga Kota Metro, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I. Penangkapan dilakukan di wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan lapangan oleh anggota di lokasi. Saat itu petugas mengamankan dua orang, yakni seorang pria berinisial A dan IDV. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada badan maupun pakaian IDV. Namun, IDV tetap dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine.

Hasil tes urine dengan alat tes kit menunjukkan satu garis merah. Hal itu mengindikasikan sampel urine IDV positif mengandung Amphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan interogasi awal, IDV mengakui mengonsumsi ekstasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di salah satu tempat hiburan malam di Way Kanan sebelum diamankan.

Untuk proses hukum lebih lanjut, sampel urine IDV telah disegel dan dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk pengujian laboratorium resmi. Saat ini IDV beserta barang bukti ditahan di Polres Way Kanan.

Pihak kepolisian menjelaskan pelaku dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari