Saturday, 12 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung: PT PSMI Garap Hutan PT Inhutani V Seluas 32.375 Hektare

12 September 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 2 kali
Bagikan:
Kasus Penguasaan Hutan di Way Kanan, Kejagung: PT PSMI Garap Hutan PT Inhutani V Seluas 32.375 Hektare
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(Kejagung) mengungkap PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan menjadi perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat jumpa pers di Kantor Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Kejagung memperlihatkan uang hasil penyitaan dari PT PSMI sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD 166.000.

Uang sitaan itu merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan dan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

"Uang ini, yang Rp1 triliun, hasil penyitaan dari PT PSMI melalui saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI, sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," kata Saiful Bahri Siregar.

Saiful menyebutkan, uang sitaan tersebut telah dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga sudah melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI dan juga melakukan permintaan keterangan beberapa ahli. Tim Jampidsus telah melakukan serangkian penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," ungkap Saiful.

Sampai saat ini, tambah Saiful, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V, dengan hasil penyidikan sementara ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain.

Saiful menjelaskan, PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

“Namun sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare,” terangnya.

Saiful juga menyebutkan, bahwa tahun 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 42, dan 46 dengan tujuan pembangunan daerah hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian sejak tahun 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU tadi 2013.

"Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya sejak tahun 2007 atau berlaku surut," tegas dia.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani (Persero) secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena dalam pembangunan daerah perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menuturkan perjanjian tersebut tidak sah," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menyeret korporasi PT PSMI ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kepala Kejati Lampung saat itu, Danang Suryo Wibowo, menyebutkan Kejagung mengambilalih perkara tersebut karena memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi dan berdimensi nasional.

Menurut Danang, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga mencakup aspek perizinan kehutanan, penguasaan lahan, penerimaan negara, hingga potensi kerugian keuangan negara yang nilainya sangat besar.

"Perkara ini diambil alih oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk menjamin efektivitas penanganan, keseragaman kebijakan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang memiliki kompleksitas dan dimensi nasional," kata Danang, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pengambilalihan telah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara pada 11 Mei 2026.

Danang menekankan, pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan para pihak bukan berarti menghapus proses pidana.

"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Danang menambahkan keterangan, Kejati Lampung telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.003.680.250.000 dalam penyidikan kasus ini. Uang diamankan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

"Hingga saat ini tim penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.003.680.250.000. Jumlah tersebut merupakan uang titipan dan uang sitaan untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Danang.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

 Dalam proses penyidikan, Kejati mengusut dugaan korupsi yang melibatkan dua entitas, yakni perusahaan berinisial PT P (PSMI) yang melakukan aktivitas pada areal perusahaan BUMN berinisial PT I (Inhutani V) di Provinsi Lampung.

beberapa saksi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah hingga kelompok tani telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara.

Perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Way Kanan telah bergulir sejak awal Januari 2026.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung, DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengumpulkan alat bukti. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari