Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Penyadapan Presiden Jadi Ujian Reformasi Polri, Akademisi Soroti Penyalahgunaan Kekuasaan

04 November 2026 09:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 11 kali
Bagikan:
Kasus Penyadapan Presiden Jadi Ujian Reformasi Polri, Akademisi Soroti Penyalahgunaan Kekuasaan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, dua jenderal polisi lainnya juga disebut turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan reformasi kepolisian di Indonesia.

Akademisi Hukum Pidana sekaligus Advokat, Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyebutkan, perkara tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kejahatan teknologi informasi atau pelanggaran privasi.

Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan kewenangan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Ketika instrumen pengawasan diduga digunakan tanpa hak atau melampaui kewenangan, persoalannya bukan lagi semata-mata pelanggaran privasi. Kita sedang berhadapan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan negara," kata Benny, Rabu (4/11/2026).

Benny menjelaskan, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menggarisbawahi, aparat tidak dapat menggunakan alasan kepentingan organisasi, perintah atasan, maupun kepentingan negara untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Prinsip legalitas menghendaki bahwa setiap tindakan yang hendak dikualifikasikan sebagai tindak pidana harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, tindakan aparat yang mengatasnamakan penegakan hukum juga harus tunduk pada batas kewenangan yang diberikan undang-undang," ujarnya.

Penyadapan ilegal bisa mengancam demokrasi

Benny menilai, dugaan penyadapan ilegal memiliki dampak yang lebih luas apabila terbukti dilakukan tanpa kewenangan yang sah.

Selain melanggar hak privasi, praktik tersebut berpotensi menciptakan ketakutan di ruang publik, mengganggu kebebasan berpendapat, hingga membatasi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

"Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman, " ucap Benny. 

Sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Menurut Benny, jaminan konstitusional tersebut harus menjadi batas bagi tindakan negara yang berpotensi mengintervensi kehidupan pribadi warga secara sewenang-wenang.

"Negara tidak boleh menjadikan alasan keamanan sebagai legitimasi untuk melakukan pengawasan tanpa batas," tegasnya.

Dalam perspektif kriminologi, Benny melihat perkara tersebut membuka ruang untuk menguji kemungkinan penyimpangan yang terjadi di dalam institusi.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan kewenangan tidak selalu berasal dari luar struktur kekuasaan. Dalam kondisi tertentu, penyimpangan justru dapat terjadi di dalam organisasi yang memiliki mandat menjaga hukum dan ketertiban.

Karena itu, menurutnya, penyidikan harus mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa dan tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan penyadapan secara teknis.

Penyidik perlu menelusuri siapa yang merancang, memerintahkan, melaksanakan, serta menyediakan fasilitas untuk aktivitas tersebut. Termasuk, mengungkap apakah terdapat upaya sistematis untuk menghilangkan jejak elektronik.

"Apabila ditemukan adanya penghapusan log elektronik, tindakan tersebut juga harus diuji secara forensik. Harus dipastikan apakah penghapusan dilakukan secara sengaja untuk menyembunyikan aktivitas ilegal atau merupakan bagian dari proses teknis yang sah," jelasnya.

Meski demikian, Benny mengingatkan, dugaan penyimpangan institusional maupun kejahatan negara tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau kedudukan pihak yang diperiksa.

Seluruh dugaan harus diuji melalui bukti yang sah dan proses hukum yang objektif.

Ia juga menggarisbawahi, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Reformasi kepolisian harus dimulai dari integritas

Benny menyebutkan, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola kewenangan penyadapan dan pengawasan di Indonesia.

Menurutnya, diperlukan sistem yang memastikan setiap aktivitas penyadapan memiliki dasar hukum, otorisasi yang dapat diuji, dokumentasi yang dapat diaudit, serta pengawasan independen.

Teknologi pengawasan juga harus dipastikan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis, konflik internal, maupun kepentingan pribadi pejabat.

Ia menilai reformasi kepolisian tidak cukup hanya melalui perubahan struktur organisasi atau peningkatan teknologi.

Reformasi yang sesungguhnya harus dimulai dari pembenahan budaya hukum dan integritas institusi.

"Kekuatan institusi penegak hukum tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, tetapi dari seberapa konsisten institusi tersebut bersedia membatasi dirinya berdasarkan hukum," ungkap Benny.

Hukum harus berani menyentuh lingkaran kekuasaan

Benny menggarisbawahi, penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal harus dilakukan secara independen, transparan, dan objektif.

Jika perbuatan tersebut terbukti melanggar hukum, seluruh pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, negara juga wajib melindungi hak dan kehormatan orang-orang yang telah menjalani proses hukum.

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan, pangkat, kedekatan politik, maupun posisi struktural.

"Supremasi hukum tidak diukur dari keberanian negara menghukum masyarakat yang lemah, tetapi dari keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berada dalam lingkaran kekuasaan," katanya.

Benny menginginkan, perkara tersebut tidak berubah menjadi instrumen perlindungan kepentingan tertentu ataupun sarana pertarungan politik.

Ia menggarisbawahi, seluruh proses harus diarahkan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Tidak ada institusi yang lebih tinggi daripada konstitusi. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum. Dan tidak ada kekuasaan yang dapat membenarkan tindakan yang melawan hukum," pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari