Thursday, 10 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Hutan Lampung, 47 Saksi Diperiksa, Rp1 Triliun Disita

10 September 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Hutan Lampung, 47 Saksi Diperiksa, Rp1 Triliun Disita
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Rp1 triliun dipamerkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Uang tersebut merupakan barang bukti yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.

Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tersebut ditata menyerupai kasur di area konferensi pers. Uang itu dikemas dalam plastik transparan, dengan setiap bungkusan berisi sekitar Rp1 miliar. Selain rupiah, penyidik juga menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai USD166 ribu.

Pada layar yang dipasang di lokasi, Kejagung mencantumkan total uang yang disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), yakni Rp1.003.184.000.000 dan USD166 ribu. Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan penyidik telah memeriksa 47 saksi serta menyita sebagian dokumen yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan tersebut. Ia menjelaskan, uang sitaan diperoleh dari PT PSMI melalui salah seorang pegawainya berinisial PRL.

"Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Saiful menyebut penyerahan uang tersebut merupakan bentuk good will dari PT PSMI untuk mengantisipasi apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian keuangan negara. Uang tersebut kemudian disita penyidik dan ditempatkan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Uang ini yang Rp1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga telah mengambil alih penyidikan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan terkait dugaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V.

Saiful mengungkapkan, penyidik menduga terdapat aktivitas penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan PT Inhutani V yang dilakukan PT PSMI. Penyidik saat ini masih mendalami konstruksi perkara dan menghitung potensi kerugian keuangan negara bersama auditor.

Selain menyita uang dan dokumen, Kejagung telah memblokir 10 rekening operasional yang berkaitan dengan pengelolaan kebun PT PSMI. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pemeriksaan dan pendalaman dugaan tindak pidana masih berlangsung.

"Sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dan penggunaan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful.

Ia menambahkan keterangan, dari hasil sementara penyidikan, tim menemukan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan PT PSMI bersama pihak lain. Kejagung masih terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta menghitung secara pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari