Thursday, 17 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan 846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

16 September 2026 12:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan 846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Kendati demikian, Kejagung tidak merinci apakah 38 obyek tersebut milik Febrie atau dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan dugaan TPPU.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, dilansir Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

“Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,” tambah dia.

Hanya saja, Rudi menggarisbawahi bahwa nilai Rp846 miliar di luar rumah Sentul dan lain-lain yang telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain itu, Kejagung juga menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Rudi mengemukakan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie telah rampung.

“Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” kata dia.

Saat ini, penyidik masih menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengemukakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah proses penuntutan rampung, Febrie bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata dia.

Perampungan proses penyidikan ini disepakati usai Kejagung menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Polri, KPK, hingga Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari