BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
(Kejari) Lampung Selatan meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan internet dedicated pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar tersebut kini memasuki tahap pengumpulan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam pengadaan layanan internet tersebut.
"Masih dalam pengumpulan [alat bukti]. Status perkara sudah naik sidik,” kata Agung, dalam keterangannya, pada Selasa (15/9/2026).
Perkara pengadaan internet dedicated tersebut diketahui telah menjadi perhatian sejak akhir 2025. Nilai anggaran langganan internet disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar setiap tahun, yakni pada 2024, 2025 dan 2026.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kejaksaan akan mendalami proses pengadaan hingga penggunaan anggaran untuk mencari ada atau tidaknya penyimpangan.
Penyidik juga akan mengumpulkan dan mencocokkan berbagai alat bukti untuk mengetahui konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, hingga kini Kejari Lampung Selatan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
Selain dugaan korupsi pengadaan internet dedicated, Diskominfo Lampung Selatan sebelumnya juga sempat dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pada aktivitas lain, termasuk pengadaan sistem informasi Super Apps pada 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,4 miliar.
Kendati demikian, perkara yang telah dikonfirmasi Kejari Lampung Selatan naik ke tahap penyidikan saat ini adalah pengadaan internet dedicated.
Kejari Lampung Selatan mengungkapkan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan tersangka dan kepastian mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan secara resmi.
Kejaksaan akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.