Tuesday, 20 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kejati Lampung Pulangkan Berkas Perkara Welly Adiwantra, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Petunjuk

20 October 2026 16:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Kejati Lampung Pulangkan Berkas Perkara Welly Adiwantra, Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Petunjuk
Foto: Radar Lampung

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Penanganan perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah nonaktif, Welly Adiwantra, masih berlanjut.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerbitkan surat P-19 setelah jaksa peneliti menemukan beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polda Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menuturkan berkas perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Polda Lampung ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung untuk diteliti.

“Dari Polda sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, di bidang Pidsus, setelah dilakukan penelitian,” kata Ricky saat ditemui di sela-sela pemusnahan barang bukti narkotika di Lanal Lampung, Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penelitian jaksa, masih terdapat beberapa petunjuk yang perlu dipenuhi untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Karena itu, jaksa peneliti mengeluarkan P-19 atau petunjuk agar penyidik melengkapi berkas perkara.

Ricky menjelaskan bahwa petunjuk yang diberikan jaksa peneliti mencakup aspek formil maupun materiil.

Namun, hingga saat ini, petunjuk tersebut masih berada di tangan penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Informasi terakhir dari jaksa peneliti, ada beberapa hal yang harus ditambahkan,” ujarnya.

“Jadi, mengeluarkan P-19. Hal-hal yang perlu ditambahkan untuk memperkuat pembuktian nanti,” lanjutnya.

Ia menggarisbawahi, Kejati Lampung masih menunggu tindak lanjut penyidik Polda Lampung terhadap petunjuk yang telah disampaikan jaksa peneliti.

Dalam perkara ini, Welly Adiwantra diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan dan penerbitan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro pada tahun anggaran 2024–2025.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan pengangkatan 382 tenaga kontrak yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Penyidik menduga Welly menandatangani SK pengangkatan tanpa usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak.

Penandatanganan tersebut juga disebut tidak didasarkan pada pelimpahan kewenangan dari wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengangkatan tenaga kontrak tersebut.

Polda Lampung sebelumnya menyebut dugaan gratifikasi berkisar Rp20 juta hingga Rp25 juta untuk setiap tenaga kontrak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan daerah (BPKP) Perwakilan Lampung, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.387.808.000 atau sekitar Rp7,38 miliar.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa sedikitnya 73 saksi.

Penyidik juga meminta keterangan tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli dari BPKP.

Dengan masih adanya petunjuk yang harus dilengkapi, penanganan perkara tersebut kini menunggu tindak lanjut penyidik Polda Lampung.

Setelah itu, jaksa akan kembali meneliti berkas perkara. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari