Saturday, 19 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

19 September 2026 14:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) menemukan petunjuk aliran uang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri pada Jumat (18/9/2026).

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya beragam dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir Republika, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Budi, penyidik KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti-barang bukti tersebut untuk mendalami peran Lampri selaku salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Budi juga menuturkan KPK melakukan hal itu untuk mengetahui konstruksi utuh kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menggarisbawahi tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan acara penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon, dan rumah Lampri.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari