Monday, 14 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kualitas Udara Tiga Daerah di Lampung Kategori Sedang hingga Tidak Sehat

14 September 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Kualitas Udara Tiga Daerah di Lampung Kategori Sedang hingga Tidak Sehat
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kualitas udara tiga daerah di Provinsi Lampung masuk kategori sedang hingga tidak sehat pada Senin (14/9/2026) pagi.

Berdasarkan data pada situs pemantau kualitas udara IQAIR pada pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Kabupaten Pesawaran berada di angka 157 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 63.9 mikrogram per meter kubik.

Ukuran partikel yang sangat kecil mengambang di udara dapat diserap ke dalam aliran darah saat bernapas. Karena alasan ini, biasanya polutan ini menimbulkan ancaman kesehatan terbesar.

Adapun sumber polusi udara tersebut dapat berasal dari sumber asap kebakaran hutan dan limbah pembakaran, emisi kendaraan dan pembakaran dari motor, hingga proses industri yang melibatkan reaksi kimia antara gas (sulfur dioksida, nitrogen oksida, dan senyawa organik yang mudah menguap).

Situs tersebut juga merekomendasikan bagi masyarakat untuk menghindari olahraga di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor, kenakan masker saat berada di luar ruangan, dan nyalakan alat pembersih udara.

Sementara itu, indeks kualitas udara (AQI) di Kabupaten Lampung Selatan pukul 09.00 WIB berada di angka 143 atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 52.5 mikrogram per meter kubik.

Sedangkan indeks kualitas udara (AQI) di Kota Bandar Lampung pukul 09.00 WIB berada di angka 95 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 32.7 mikrogram per meter kubik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengingatkan sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas belajar mengajar tatap muka.

Salah satunya dengan mewajibkan peserta didik dan tenaga pendidik menggunakan masker, terutama sebagai perlindungan dari paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Selain itu, sekolah diminta membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan. aktivitas seperti olahraga, upacara, maupun aktivitas lain di luar kelas yang tidak mendesak untuk sementara dihindari guna mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan abu vulkanik.

Thomas menekankan agar aktivitas belajar lebih banyak dilakukan di dalam ruang kelas dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik.

"Intinya menerapkan protokol kesehatan. Kemudian hindari aktivitas di luar kelas seperti olahraga, upacara, maupun aktivitas yang tidak penting sehingga mengganggu kesehatan," katanya baru-baru ini.

Ia kembali mengingatkan seluruh warga sekolah untuk tetap menggunakan masker dan mengikuti prosedur kesehatan selama aktivitas pembelajaran berlangsung.

"Yang penting tetap melakukan protokol kesehatan seperti pakai masker dan tetap beraktivitas di dalam kelas," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari