Wednesday, 30 September 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Majelis Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Terdakwa Mantan Gubernur Arinal Djunaidi

30 September 2026 16:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Majelis Hakim Tolak Seluruh Perlawanan Terdakwa Mantan Gubernur Arinal Djunaidi
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak seluruh poin perlawanan dari terdakwa mantan Orang nomor satu di Lampung Arinal Djunaidi atas nota dakwaan jaksa penuntut umum.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan agenda putusan sela, di kantor PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/9/2026).

"mengemukakan perlawanan dari terdakwa atau advokat terdakwa Arinal Djunaidi tersebut tidak diterima," kata Nugraha.

Selanjutnya, Ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk atas nama Terdakwa Arinal Djunaidi. "Kemudian menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.

Hakim Anggota, Charles Kholidy menyampaikan, permohonan terdakwa tidak memiliki cukup alasan menurut hukum dan karenanya harus dinyatakan ditolak. 

Menimbang bahwa mengenai alasan perlawanan advokat terdakwa terkait surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat adanya kontradiksi internal mengenai kerugian negara, sehingga mengakibatkan surat dakwaan itu menjadi tidak cermat dalam menentukan kerugian keuangan negara. Dan surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta terdapat kekaburan karena tidak menguraikan sebab akibat antara unsur memperkaya dan unsur merugikan keuangan negara.  

"Setelah mempelajari dan menganalisa alasan perlawanan advokat terdakwa serta pendapat atau tanggapan dari Penuntut Umum, menurut pandangan Majelis surat dakwaan Penuntut Umum telah lengkap menguraikan perbuatan terdakwa yang dinilai sebagai suatu tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan menguraikan tempus atau waktu, locus atau tempat, serta rangkaian perbuatan materiil terdakwa secara kronologis," jelas Charles.

Selanjutnya, oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum yang dilimpahkan telah memenuhi syarat formal maupun syarat materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, maka keseluruhan keberatan perlawanan dari advokat terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Sehingga surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum untuk dijadikan dasar bagi pemeriksaan perkara ini. Karena perlawanan advokat terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tegasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari