BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
di Kabupaten Lampung Tengah kembali menjadi sasaran kepolisian. Dalam Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14–27 September, Polres Lampung Tengah mengungkap 63 kasus narkotika dengan total 83 tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun Ibadata, menuturkan pengungkapan tersebut mencakup berbagai kategori pelaku, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Dari puluhan kasus itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 38,57 gram, 16 butir ekstasi ditambah 0,11 gram, 91 butir obat berbahaya atau psikotropika, serta tembakau sintetis seberat 89,32 gram. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp712 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp712 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika," kata Tekun, dilansir IDNtimnes, Rabu (30/9/2026).
Menurut Tekun, seluruh sasaran operasi, baik target orang maupun lokasi, berhasil dipenuhi hingga 100 persen. Capaian tersebut menempatkan Polres Lampung Tengah di posisi kedua di jajaran Polda Lampung berdasarkan jumlah pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Tekun menggarisbawahi pemberantasan narkotika tidak berhenti setelah operasi berakhir. Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Tengah akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana narkotika tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Ia juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau transaksi narkotika. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi memutus rantai peredaran barang terlarang tersebut.
"Jika mengetahui atau mencurigai adanya tempat peredaran maupun transaksi narkotika, warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Kepolisian 110 secara gratis yang aktif selama 24 jam," ujar Tekun.