Monday, 05 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Ombudsman Bongkar Carut-marut Pengangkatan Perangkat Desa di 5 Kabupaten Lampung

05 October 2026 17:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Ombudsman Bongkar Carut-marut Pengangkatan Perangkat Desa di 5 Kabupaten Lampung
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya persoalan serius dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di beberapa kabupaten.

Temuan paling menonjol yakni persetujuan tertulis pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa di lima kabupaten ternyata tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.

Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur dan Tanggamus.

Temuan itu merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman terhadap tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/kampung/pekon/tiyuh di 13 kabupaten di Provinsi Lampung.

Hasil pemeriksaan tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, kepada pemerintah daerah pada Jumat (2/10/2026).

Fikri menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen, persetujuan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa di beberapa daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Asisten.

Padahal, Ombudsman tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati yang menjadi dasar bagi pejabat tersebut untuk menandatangani persetujuan tersebut.

"Persetujuan pengangkatan dan/atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh diadakan berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fikri, Senin (5/10/2026) .

Menurutnya, pelimpahan kewenangan memang dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Jika kewenangan tersebut dilimpahkan kepada perangkat daerah lain, kata Fikri, harus terdapat dasar hukum yang jelas.

"Jika ada pelimpahan kewenangan, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan," tegasnya.

Temuan tersebut menjadi penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan terbaru, Kepala Desa tidak lagi cukup hanya meminta persetujuan Camat. Pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ombudsman menilai perubahan aturan tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Selain persoalan kewenangan penandatanganan, Ombudsman juga menemukan pemerintah desa di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur dan Tulang Bawang yang belum mengetahui adanya kewajiban persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota tersebut.

Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai aturan terbaru.

"Temuan ini menunjukkan bahwa perubahan regulasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa," ujar Fikri.

Ombudsman juga menemukan persoalan lain berupa belum memadainya tata kelola verifikasi dan validasi dokumen usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

beberapa pemerintah daerah dinilai belum memiliki SOP dan mekanisme yang jelas mengenai perangkat daerah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Akibatnya, proses pemeriksaan dokumen berpotensi berjalan tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah desa maupun perangkat desa.

Fikri mengingatkan, persoalan administrasi tersebut tidak boleh berujung pada ketidakpastian status perangkat desa.

"Ombudsman tidak ingin persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur pada akhirnya berdampak pada kepastian status perangkat desa," katanya.

Karena itu, Ombudsman meminta pemerintah kabupaten melakukan tindakan korektif, mulai dari menyesuaikan mekanisme penandatanganan persetujuan, menerbitkan surat edaran kepada dinas terkait, camat dan kepala desa, hingga memastikan tersedianya SOP verifikasi dan validasi.

Ombudsman juga meminta pemerintah daerah memastikan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diadakan secara seragam, transparan dan memiliki kepastian hukum.

"Melalui IAPS ini, kami memiliki harapan pemerintah daerah tidak hanya menindaklanjuti temuan secara administratif, tetapi juga melakukan pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak berulang," pungkas Fikri. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari