Tuesday, 13 October 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Organ Tunggal di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB

13 October 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Organ Tunggal di Lampung Timur Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan organ tunggal hingga pukul 17.00 WIB.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan melibatkan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.

beberapa unsur terkait turut hadir, mulai dari BNNK, Kementerian Agama, pengadilan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, dan danramil hingga perwakilan kepala desa.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menjelaskan pembatasan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas sektor untuk merespons berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Selain penyalahgunaan narkoba, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan keterlibatan seluruh unsur agar upaya pencegahan berjalan efektif.

Ela menggarisbawahi, kesepakatan itu bukan bertujuan melarang masyarakat mengadakan hajatan atau mematikan usaha penyedia jasa hiburan. Masyarakat tetap diperbolehkan menggelar hiburan, tetapi wajib mematuhi batas waktu yang telah disepakati.

"Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh diadakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta laporan masyarakat mengenai dampak acara hiburan malam.

Karena itu, sosialisasi dan edukasi akan dilakukan hingga tingkat desa, dusun, dan rukun tetangga (RT). Pemerintah daerah juga akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara hiburan, serta insan pers untuk membantu menyampaikan tujuan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan, pembatasan berlaku terhadap acara hajatan, organ tunggal, dan hiburan lain yang masuk dalam ketentuan kesepakatan, terutama yang berpotensi menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun gangguan ketertiban.

Seluruh acara tersebut dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Ia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan kepala desa untuk menyampaikan aturan kepada masyarakat dan para penyelenggara hiburan.

Yuliansyah mengakui penerapan kebijakan di lapangan membutuhkan pengawasan dan koordinasi bersama. Potensi pelanggaran, kendala, maupun penolakan harus ditangani melalui komunikasi yang baik antara aparat dan masyarakat.

Ia menekankan, upaya menjaga keamanan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen terkait. Koordinasi berjenjang hingga tingkat RT dinilai penting agar pencegahan dapat berjalan maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Ela turut menyoroti persoalan sosial keluarga di Lampung Timur, termasuk angka perceraian.

Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 3.000 pasangan telah mengajukan gugatan atau permohonan perceraian sepanjang 2026, dengan sebagian perkara masih dalam proses.

Melalui kesepakatan pembatasan waktu hiburan tersebut, Pemkab Lampung Timur dan Forkopimda menginginkan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih aman dan tertib, sekaligus memperkuat upaya pencegahan narkoba serta persoalan sosial lainnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari